HARIANTERBIT.CO – Jack Boyd Lapian bersama tim pengacaranya tetap mengawal perkembangan kasus laporan terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang dilakukan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2017 lalu.
Jack Boyd Lapian mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak berniat berdamai dengan Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.
“Karena, kalau ini dibuat damai, nanti yang lain juga damai. Tetapi, di sini saya enggak merasa benar kok, artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya. Keputusan ada di hakim, biarlah berproses,” kata Jack di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).
Jack Boyd Lapian menyebut bahwa berkas mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa,” paparnya.
Pihak pengacara Jack Boyd yang baru, Johannes L. Tobing mengatakan bahwa jika sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28.