KAPOLRI: PROSES HUKUM PASLON DITANGGUHKAN SETELAH DITETAPKAN 12 FEBRUARI 2018

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jelang Pilkada serentak 2018 proses hukum bagi para peserta pasangan calon (Paslon) ditangguhkan sejak ditetapkan oleh KPU pada 12 Februari 2018.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai sebagai upaya paling bijak untuk menjaga netralitas lembaga penegak hukum. Tidak hanya bagi kepolisian, imbauan ini juga ditujukan kepada lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK.

“Kalau sudah ada penetapan tanggal 12 Februari nanti, jangan diganggu dengan pemanggilan proses hukum. Karena bisa mempengaruhi proses demokrasi yang menjadi tidak fair dan dapat mempengaruhi opini publik,” kata Tito di Mabes Polri, Jumat (5/1/2018).

Tito juga mengajak Kejaksaan dan KPK untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan membuat MoU selama Pilkada Serentak 2018.

“Saya sebagai Kapolri sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk koordinasi dengan Bawaslu, KPK, dan Kejaksaan buat MoU untuk tidak lakukan atau proses hukum kepada para pasangan yang ditetapkan KPU pada tanggl 12 Februari. Jangan ada pemanggilan. Nanti dilanjutkan setelah pilkada usai,” ujar Tito.

Namun, Tito memberikan pengecualian jika ada operasi tangkap tangan. Menurutnya jika terjadi tindak pidana terkait pelaksanaan pilkada, tak masalah untuk langsung diusut.

Untuk pemeriksaan pasangan calon sebagai saksi dan tersangka, Tito minta untuk ditangguhkan sementara. Perlakuan kasus ini bukan berarti dihentikan, hanya ditunda.

Sebab dia khawatir pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum akan mengganggu proses pilkada.

Setelah pilkada usai, proses pemilu akan dilanjutkan. Penegakan hukum kembali menerapkan asas persamaan di mata hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *