2 Januari 2018 PNS Wajib Masuk

Posted on

HARIAN TERBIT.CO -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupkan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negaara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

“Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Berikut daftar hari libur sepanjang tahun 2018:

1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal

Cuti Bersama

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin, Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal.

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin, Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *