POLISI RINGKUS SINDIKAT PENJUAL MOBIL LEASING

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menangkap sindikat penjualan mobil kreditan. Diketahui, tersangka dan komplotannya telah melengkapi mobil-mobil kreditan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan BPK palsu.

Kejahatan ini adalah pengembangan kasus tersangka ‘SA’ yang ditangkap disaat tim gabungan Subdit Ramor Ditreskrimum dan Ditlantas lakukan patroli di pasar Rebo, November 2017.

“Tersangka SA mengakui sudah melakukan jual-beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang menunggak sejak Mei-November 2017, yang diperoleh dari tersangka TSA di Jawa Barat,” ujar Dirkrimum Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12).

Untuk modusnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius mengatakan, dalam jual-beli itu tersangka menawarkan kepada masyarakat pembayaran mobil secara bertahap. Tahap pertama, pembeli diminta membayar 50-60 persen dari harga jual.

“Kemudian dia juga menjanjikan kepada pembeli kendaraannya bisa langsung balik nama dan BPKB-nya akan diserahkan setelah pembayaran tahap kedua lunas,” ucap Agus.

Pada saat pembayaran tahap pertama, pembeli akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, tersangka SA memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka SG dan BW dalam tempo sepekan.

Sindikat ini ternyata melibatkan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SG. Agus mengatakan jabatan Ormas tersebut sebagai Humas (Hubungan Masyarakat).

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit mobil (Toyota Avanza dan Agya) hasil kejahatan para pelaku, STNK palsu, BPKB palsu, serta sejumlah dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *