Johnny Situwanda (dua kiri), kuasa hukum dari Ibunda Ita Yuliana (dua kanan), memberi keterangan mengenai kasus yang menimpa kliennya kepada sejumlah wartawan, Senin (11/12), di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

DIRUT BRI DILAPORKAN KE BARESKRIM POLRI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/12). Penyebabnya keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan debitur.

Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI Randi Anton, juga dipidanakan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.
“Turut dilaporkan R Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator,” kata kuasa hukum korban, Johnny Situwanda, kepada wartawan.

Perkara pelaporan ini bermula saat Nyonya Lusy yang merupakan ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah11 toko (ruko), dan tanah.

Dalam perjalanannya, ibunda Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik debitur, tapi juga punya Ita.

“Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, total nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp37 miliar.

Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengerusakan.

Johnny Situwanda (dua kiri), kuasa hukum dari Ibunda Ita Yuliana (dua kanan), memberi keterangan mengenai kasus yang menimpa kliennya kepada sejumlah wartawan, Senin (11/12), di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

“Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yang sangat tidak patut dilakukan seorang kurator, semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut, klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi,” ungkap Johnny.

Terlapor dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP tentang tindak pidana perampasan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Dia menjelaskan, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan.

Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johnny telah dilanggar BRI. “Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur, di situ dimasukkan pihak asuransi yang seharusnya bersama-sama dengan BRI merupakan satu pihak dalam perjanjian kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap debitur harus diasuransikan. Itu sedang kita kaji, apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak,” jelas Johnny. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *