HARIANTERBIT – Setelah melalui proses pemeriksaan cukup lama terhadap empat tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2013 dibawah kepemimpinan Bupati H. Ishak Mekki (2004-2013), akhirnya Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka yakni dengan tersangka M, D, RB dan MA, Kamis (7/12).
“Mereka ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang selama 20 hari. Ini dilakukan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan terhadap keempatnya,” kata Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutajulu SH.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai. Diduga antara pelaporan dana hibah yang keluar dan hasilnya berbeda. Dari situ, tim terus melakukan penyidikan hingga mengarah pada keempat tersangka ini. “Pengelolaan dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI tahun anggaran 2013. Tim terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi termasuk keempatnya. Dari hasil pengembangan tim penyidik, mengarah pada empat tersangka,” ulasnya.
Terkait nilai kerugian dari kasus ini, dikatakannya, sejauh ini masih terus dilakukan pendalaman oleh petugas. Sehingga begitu ada hasil audit dari BPKP, akan secepatnya disampaikan ke masyarakat. “Tunggu saja, kita masih proses pendalaman,” ulasnya.
Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendriyanto yang dihubungi melalui pesan Whattapps membenarkan adanya penahanan terhadap keempat tersangka dugaan korupsi dana hibah Kabupaten OKI tahun anggaran 2013. “Iya mas, saya masih mengantar tahanan dan proses administrasi di Rutan Klas I Palembang,” terangnya.