HARIANTERBIT.CO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA’45) Jakarta adalah suatu lembaga yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya mahasiswa-mahasiswi dalam menyikapi isu-isu aktual yang menyangkut masyarakat luas.
Salah satu isu hukum yang ditangani oleh LKBH UTA’45 yakni, mengenai maraknya ijazah palsu di lingkungan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi UTA’45 Jakarta Rudyono Darsono SH, MH menilai, isu ijazah palsu ini perlu diangkat dan didiskusikan, karena berdampak buruk terhadap dunia pendidikan saat ini.
“Pemalsuan ijazah atau gelar keilmuan ini merupakan suatu bentuk pemalsuan terhadap surat atau akta otentik, dan hal ini suatu bentuk penghancuran terhadap dunia pendidikan. Dari potret penggunaan ijazah palsu dapat dilihat di berbagai segi kehidupan masyarakat,” kata Rudyono pada acara Seminar Nasional “Pemberantasan Mafia Ijazah Palsu dalam Rangka Revolusi Mental Dunia Pendidikan”, di Aula Kampus UTA’45 Jakarta, Jl Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakata Utara, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan ada 500 perguruan tinggi yang bermasalah mengenai ijazah palsu. Sebanyak 243 perguruan tinggi yang bermasalah telah dinonaktifkan oleh pemerintah, juga telah melaporkan sekitar 18 perguruan tinggi yang ditengarai melakukan jual-beli ijazah ke Mabes Polri.
“Fenomena ini sungguh sangat ironis, karena bisnis jual-beli ijazah palsu tersebut dilalukan oleh oknum yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan tinggi, atau berlagak sebagai pengelola perguruan tinggi. Baru terjadi yaitu ditemukannya plagiat disertasi program doktor oleh Tim Evaluasi Kinerja Kemenristekdikti di Universitas Negeri Jakarta,” tutur Rudyono.

Rudyono mengungkapkan, plagiat disertasi tersebut dilakukan oleh lima orang pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara yakni, Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Asisten I Sektetaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebabkan lahirnya ijazah-ijazah palsu di perguruan tinggi. “Apa yang dilakukan ini telah mengubah mental bangsa Indonesia yang menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa,” ujarnya.
Sementara itu dampak ijazah palsu telah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan mengancam masa depan bangsa. Dampak dari ijazah palsu yang dirasakan munculnya sikap-sikap koruptor (bibit korupsi-red), yang mana terjadi penurunan kualitas pelajar angkatan pencari kerja, pengguna lulusan (perusahaan dan pihak lainnya-red) dan terutama perguruan tinggi.
“Marwah dan martabat perguruan tinggi yang dipercayai dan diandalkan masyarakat untuk mencetak tenaga-tenaga intelektual yang berguna untuk membangun bangsa saat ini dipertaruhkan. Untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan ijazah palsu, LKBH UTA’45 menggelar seminar nasional dengan tujuan untuk mencari solusi,” terang Rudyono. (*/dade/rel)