HARIANTERBIT.CO– Salah satu tujuan pemasok, bandar, pengedar dan pengguna Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) di masukan ke Lembaga Permasyarakat (Lapas) adalah untuk membuat pelaku sadar dan tidak mengulang perbuatan yang dapat menghancurkan masa depan anak bangsa itu.
Namun, kenyataan yang didapat, begitu usai menjalani masa tahanan, bukannya mereka sadar. Malah, perbuatan mereka semakin parah. Kalau sebelumnya narapidana itu ditahan karena sebagai pengguna, tapi setelah ‘sekolah’ sekian lama di Lapas, mereka malah menjadi pengedar.
Bahkan pengakuan salah satu kepala Lapas, agar Lapas yang dia pimpin aman atau tidak terjadi keributan sesama penghuni atau dengan petugas, sedikitnya 2 kg masuk ke Lapas setiap minggu guna memenuhi kebutuhan pecandu barang haram tersebut.
Hal itu dikatakan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Tugas Anti Narkoba (DPP SAN), H Anhar Nasution saat bincang-bincang dengan awak media usai Tasyakuran dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekretariat SAN, Minggu (3/12) malam
Pengakuan Kepala Lapas, kata wakil rakyat 2004-2009 ini, kalau Lapas mau aman, setiap minggunya harus ada pasokan narkoba khususnya sabu kepada narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
“Kalau Lapas tenang, itu tandanya sabu untuk mereka konsumsi cukup. Kalau pasokan barang haram itu kurang, mereka sakau (mabok). Inilah salah satu biang terjadinya keributan dalam Lapas,” kata Anhar mengulang ceritera Kepala Lapas kepada dirinya dalam suatu kesempatan.
Karena itu, Anhar mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku penanggungjawab utama pemberatasan Narkoba di tanah air agar sungguh-sungguh menjalankan tugasnya memberantas barang haram ini.
Soalnya, kata Anhar, saat ini peredaran narkoba sudah pada tingkat sangat membahayakan. Tidak hanya terjadi di kalangan tertentu, tetapi sudah merambah kesemua lapisan, termasuk siswa Sekolah Dasar (SD) sebagai generasi penerus bangsa.
Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin 10 tahun ke depan, Indonesia mengalami pemotongan generasi seperti pernah dialami Cina dan AS yg Sejak Tahun 1961 yang lebih mengedepankan penegakan hukum dengan sanksi keras tanpa pandang bulu termasuk bagi pecandu sebagai korban.
Akibatnya, banyak warga negara Paman Sam itu menjadi kaum hippies.
Kaum hippies, kata Anhar, cenderung hidup menyendiri. Mereka tidak memikirkan orang atau yang terjadi di sekitarnya.
Mereka keluar dari kehidupan formal, baik dari sistem kekeluargaan tradisional, pekerjaan, pendidikan maupun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.
Akhirnya Presiden AS kala itu yang membanggakan perang melawan mafia narkoba akhirnya bertekuk lutut dan lebih memilh parenting skill sebagai solusi pemberantasan narkoba di negaranya.
Sebab itu, BNN tak bisa lagi hanya melakukan Pola dengan memenjarakan para penyalahguna yang didalamnya termasuk korban narkoba. Kepada pengedar, bandar dan orang yang membekingi penjahat narkoba, silahkan saja.
Namun, ironisnya banyak kita saksikan bandar dan pengedar narkoba itu bebas berkeliaran dan bahkan yang sedang dalam tahanan pun bisa bebas melakukan kejahatan serupa.
Penjara, kata Anhar, bukanlah solusi terbaik terhadap penyalahguna atau korban narkoba. Dengan kondisi Lapas kita Saat ini yg hampir mencapai 80 persen penghuninya kasus narkoba, jangan heran bila suatu ketika penjara dirusak dan bahkan dibakar tahanan yang mengamuk karena kebutuhan akan narkoba berkurang atau habis di dalam Lapas.
“Tangkap dan adili pemasok, bandar maupun pengedar. Ganjar pelaku dengan hukuman berat. Bila perlu hukum mati. Khusus pemakai sebagai korban, bukan ditahan atau dipenjara, harus direhabilitasi,” kata wakil rakyat 2004-2009 ini.
Merehabilitasi pemakai sebagai korban, itu sesuai dengan perintah UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pecandu atau korban bukan diganjar dengan hukuman penjara tetapi harus direhabilitasi.”
Dalam melakukan pencegahan, BNN selaku lembaga yang memang ditunjuk dan diamanahkan tentu tidak bakal bisa bekerja sendirian. Apalagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki BNN sangat terbatas.
Karena itu, BNN harus melibatkan masyarakat yang seperti pemuka agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparat pemerintah ditingkat yang paling bawah seperti RT, RW, Guru PAUD dan Ibu-ibu PKK dengan memberi mereka bekal pencegahan.
“BNN hendaknya belajar banyak dengan cara yang dilakukan pemerintahan Belanda maupun Portugal yang dinilai banyak pihak paling sukses mencegah warga negaranya dari ancaman bahaya narkoba,” kata Anhar.
Kedua negara itu, memberikan hukuman yang berat kepada pemasok, bandar dan pengedar narkoba. Namun, penyalah guna untuk diri sendiri sebagai korban pemerintah Belanda maupun Portugal sangat tegas dan jelas yakni mereka itu harus direhabilitasi.
“Karena itu, tidak heran kalau banyak penjara di Belanda kosong tanpa penghuni begitu pula di Portugal penurunan angka kejahatan narkoba sangat signifikan,” jelas Anhar.
Untuk itu, panti rehabilitasi baik milik Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun yang dipunyai swasta harus dimaksimalkan untuk merehabilitasi para korban narkoba ini.
Panti BNN yang ada di Lido, Sukabumi, Jawa Barat sudah pasti tidak cukup untuk menampung sekian banyak korban narkoba dari seluruh Indonesia.
Terkait masalah beredarnya narkoba dalam Lapas, kata Anhar, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. “Kementerian Hukam dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) harus bertanggungjawab untuk membenahi bawahannya di Lapas. Kalau tidak dibenahi, janganlah mimpi bangsa ini imun dengan narkoba,” demikian Anhar Nasution.