HARIANTERBIT.CO — 300 Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Pusat dan Daerah, dilantik Menaker M Hanif Dakhiri dalam sebuah upacara di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (30/11).
Pelantikan URC ini dinilai sangat urgen agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja lainnya.
Ke-300 personil URC itu terdiri atas 100 orang pengawas dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Provinsi Banten. URC didukung dengan 12 kendaraan bermotor roda empat untuk melakukan pergerakan yang optimal.
Menaker Hanif mengatakan pasukan URC dengan tampilan serba baru baik seragam dan mobil diharapkan memicu pengawas ketenagakerjaan untuk lebih memiliki kepercayaan diri dalam melakukan tugas yang fektif dan optimal.
URC Pengawas ketenagakerjaan ini nanti akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja.
Sebagai prioritas penugasan, Menteri Hanif menambahkan pihaknya sudah meminta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3).
“Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa yang menelan banyak korban jiwa. URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif juga meminta agar URC pengawas ketenagakerjaan merespon secara pro-aktif laporan masyarakat, disamping tetap melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelangggaran yang terjadi.
Pengawas ketenagakerjaan selain berfungsi menerapkan norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja lain, juga menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan, memberikan nasehat teknis kepada pengusaha dan pekerja mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Menaker mengakui jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil di tempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan. Untuk itu diperlukan kerjasama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna pegawai bersangkutan sebagai pengawas ketenagakerjaan di daerah.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Kemnaker, Sugen Priyanto mengatakan pembentukan URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya. Dengan demikian pelanggaran di bidang ketengakerjaan seperti kecelakaan kerja, dapat diminimalisir. (sim)