
HARIANTERBIT.CO – Ratusan kreditur penipuan KSP Pandawa Mandiri Group yang memenuhi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berteriak meminta persidangan terhadap 27 terdakwa segera dilangsungkan, Senin (20/11). Sebab, hingga pukul 15.00 WIB persidangan belum dimulai.
Selain berteriak, ratusan kreditur Pandawa Mandiri Group pun mencoba merangsek masuk ke ruangan hakim guna menanyakan pro hal persidangan yang juga belum digelar. Namun aksi protes para kreditur itu pun terhenti, lantaran petugas keamanan dalam PN Depok serta aparat kepolisian, menghalau mereka.
Langkahnya terhenti, para kreditur pun menyanyikan lagu ‘Maju Tak Gentar’. Namun syair lagu tersebut diganti menjadi maju tak gentar melawan yang membayar. Hal tersebut dikarenakan para kreditur menduga hakim maupun jaksa yang menangani perkara telah bersengkokol menunda persidangan.
Deny AK, koordinator para kreditur mengungkap pro hal hakim tidak segera memulai persidangan terhadap 27 terdakwa penipuan KSP Pandawa Mandiri Group. “Apabila jaksa yang menangani perkara tersebut belum datang ke PN Depok kenapa bulan lalu seorang hakim bisa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Apa beda dengan sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, ditundanya sidang tuntutan perkara Pandawa ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya jaksa yang ada.
“Karena berkasnya banyak, terdakwa juga banyak, sehingga perlu kehati-hatian. Kedua, berkas perkara yang banyak, kami tidak mampu membacakan tuntutan sebanyak itu dalam waktu bersamaan,” jelas Surati di ruang kerjanya, Senin (20/11).
Surati berjanji, Kamis (23/11) mendatang, tuntutan akan dibacakan. “Kami akan buktikan keseriusan kami dalam menangani perkara ini dengan membacakan tuntutan pada Kamis besok. Kami maklum jika para nasabah marah dengan penundaan sidang ini. Itu hak mereka. Kita harus hormati itu,” ujar Sufari. (arya)