DEDING: ADA DAERAH SEDIAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN 20 PERSEN

Posted on

HARIANTERBIT.CO–Sesuai dengan perintah Undang-undang, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata anggota MPR RI, Deding Ishak di depan ratusan Resimen Mahasiswa (Menwa) berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur pada Training of The Trainer Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara di Kota Batu, Malang, Sabtu (18/11) masih ada daerah menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen.

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah menemukan anggaran pendidikannya jauh di bawah perintah undang-undang.

“Saya menemukan yang demikian. Bahkan ada daerah yang anggaran pendidikannya hanya tujuh persen dari APBD. Ini sangat memprihatinkan, karena itu menunjukkan rendahnya visi kepala daerah itu terkait soal sangat fundamental untuk sebuah daerah yang ingin maju,” kata Deding.

Dikatakan Deding, sesuai dengan perintah UUD NRI, kewajiban negara adalah menyediakan pendidikan kepada anak bangsa. Indonesia begitu potensial di bidang Sumber Daya Alam. Namun, rakyat Indonesia tertinggal jauh dari segi pendidikan sehingga tidak mampu mengolah SDA yang melimpah itu.

Untuk mengejar ketertinggalan itu, kata anggota Komisi X DPR RI ini, kita harus melakukan lompatan yang luar biasa. “Maunya bukan 100 persen, tetapi 1000 persen. Itu sangat penting untuk daerah,” kata Deding menggambarkan betapa jauh tertinggalnya masyarakat Indonesia pada bidang pendidikan.

Dikatakan, faktor utama penyebab kemiskinan di Indonesia karena terlalu rendahnya pendidikan. Kalau ada pengetahuan, ada ketrampilan, maka di daerah setempat muncul wirausaha baru, dan dengan sendirinya kemiskinan akan turun.

Jadi, kata dia, Indonesia harus menyiapkan masyarakat terdidik, terlatih, dan tentunya masyarakat kelas menengah. Dalam kondisi begitu, kita tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja, melainkan untuk menjadikan masyarakat mandiri yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan,.

Untuk menuju kearah itu, kata dia, anggaran pendidikan harus betul-betul diperhatikan. Soal ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen, harus ada evaluasi.

Evaluasi dari rakyat, DPRD, pemerintah pusat khususnya Kemendagri. “Kalau betul terjadi pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki moral mau pun sanksi politik. Sanksi politik untuk anggota DPR RI maupun DPRD jangan dipilih lagi.”

Ke depan, Deding tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di daerah digunakan untuk membangun infrastruktur atau lainnya. Soalnya, anggaran infrastruktur sudah dibantu pusat. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *