HARIANTERBIT.CO– Kuasa hukum Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan kelanjutan proses hukum kliennya dengan terdakwa, Herawati Jahya Pulunggono alias Iin yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kasus itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 1042/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 September 2014, Jo Nomor 312/Pid/2014/PT.DKI.Jkt tanggal 5 Januari 2015, Jo Nomor 710 K/Pid/2015 tanggal 25 Agustus 2015.
“Kejari Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan PT Jakarta terhadap Herawati sehingga Ratna dirugikan karena menggelapkan berlian milik klien saya,” kata Petrus, Selasa (14/11).
Dikatakan, terdakwa manajer Pengembangan mencakup marketing DeGem Cabang Grand Hyatt, Jakarta Pusat Desember 2005-Juli 2013. Tugasnya menjual, membeli dan mencari pembeli untuk memenuhi target penjualan.
Terdakwa mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada saksi bernama Kee Chin Kai alias Roy. Untuk itu, Herawati dibayar 2.000 dolar AS sebulan.
Ditambahkan Petrus, 20 Juni 2013 Herawati sepengetahuan dan seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy membawa cincin berlian 11,12 karat dengan kode BRL 2081 seharga 687.000 dolar AS dan batu Precious Stone 10,97 karat dengan kode CGR 5892 seharga US$35.000 dari Toko DeGem Grand Hyatt untuk diperlihatkan kepada Siulang sebagai calon pembeli.
Ternyata berlian 11,12 karat itu diserahkan kepada saksi Ratna Dewi tanpa seizin Roy. Sedangkan batu Precious 10,97 karat kembalikan ke DeGem Grand Hyatt.
Selanjutnya, 10 Juli 2013 Herawati sepengetahuan dan seizin Roy membawa cincin berlian 8,15 karat dengan kode BRL 2117 seharga US$820.000 dari DeGem Grand Hyatt untuk diperlihatkan kepada Helen. Ternyata cincin itu diserahkan kepada saksi Ratna Dewi tanpa seizin Roy.
Berikutnya, 13 Juli 2013 Herawati sepengetahuan dan seizin Roy membawa cincin berlian 7,70 karat dengan, cincin berlian 4,53 karat seharga 707.000 dolar AS dan cincin berlian 8,04 karat seharga 1.015.000 dolar AS dari DeGem Grand Hyatt untuk diperlihatkan ke Siulang.
Ternyata, kata Petrus, berlian 7,70 karat seharga 430.000 dolar AS, cincin berlian 4,53 karat 707.000 dolar AS dan berlian 8,04 karat 1.015.000 dolar AS juga diserahkan kepada Ratna tanpa seizin Roy.
“Saat menerima barang itu, Ratna menyerahkan jiminan berupa uang kepada Herawati. Dalam perjalanan waktu, uang jaminan itu tidak dikebalikan Herawati kepada Ratna. Namun, Herawati mau mengambil berlian yang diserahkan kepada Ratna.
“Karena Ratna tidak menyerahkan barang itu, Herawati membuat laporan kepada aparat kepolisian dan seolah-olah kliennya yang menipu terdakwa. Di PT, Ratna memenangkan perkara itu,” demikian Petrus. [ART]