HARIANTERBIT.CO – Hendri Winata, Kamis (9/11), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus penggelapan mobil.
Hendri akhir Agustus lalu dilaporkan Gunawan L ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan. Laporan itu tertera dalam LP/4128/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum, 30 Agustus 2017.
Gunawan L selaku pelapor mengatakan, awalnya dia menyerahkan dua buah mobil beserta STNK asli untuk kepentingan operasional kantor.
Tanpa sepengetahuan dia, kedua kendaraan itu dipindahtangankan oleh Hendri yakni, Toyota Fortuner Nopol B 7 GWM atas nama Wimbo Hapsoro Nindyo dan BMW 730 Nopol B 1455 EES atas nama Faisal Rahman.
Atas laporan itu, kata Gunawan, Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Setelah dilakukan kasusnya naik ke tingkat penyidikan dan akhirnya Hendri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penyidik Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Gunawan Hardianto mengatakan, terlapor tidak menerima statusnya sebagai tersangka.
Karena itu, Hendri sebagai terlapor menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 September 2017 dengan Nomor: 108/Pid.Praperadilan 2017/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dilakukan 16 Oktober 2017 di mana gugatan termohon tak dikabulkan, hakim memenangkan Polda Metro Jaya.
Polda terus mengumpulkan barang bukti hingga berkas rampung, dan menyerahkan barang bukti penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dua hari lalu kejati memberitahukan hasil penyidikan perkara pidana atas tersangka Hendri Winata sudah lengkap. Sesuai amanat Pasal 8 (3) b, 110 dan Pasal 138 (1) 139 KUHP barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejati.
Hendri diserahkan ke Kejati DKI melalui Kejari Jakarta Selatan, Kamis (9/11). “Berkas lengkap, tersangka diserahkan dan telah ditahan di Kejari Jaksel,” demikian Gunawan. (art)