HARIANTERBIT.CO– DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipastikan memecat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba dan senjata api.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra sepakat memberhentikan Jro Gede Komang Swastika sebagai kader,” ungkap anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11).
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Amir Tohar dan dikkuti delapan anggota majelis. Pada sidang itu juga tampak hadir Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik.
Sedangkan dasar keputusan majelis memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai antara lain setelah mendapatkan informasi dari kepolisian Bali.
Selain keterangan polisi, Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga anggota DPD Gerindra Bali.
“Informasi kepolisian ini valid. Kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali,” jelas Habiburokhman.
Jro Gede Komang diberhentikan sebagai kader partai sehingga otomatis juga tidak lagi duduk dalam kepengurusan partai dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Dikatakan, partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada yang bersangkutan. Selain itu juga diperintahkan seluruh kader Partai Gerindra Bali segera memberitahu polisi jika mengetahui keberadaan Jro Gede Komang yang kini masih buron.
“Tidak ada toleransi DPP Partai Gerindra terhadap kader yang melakukan pelanggaran narkoba. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal,” kata dia.
Seperti diberitakan, polisi menggerebek rumah Jro Gede Komang Swastika dan menyita 31 paket sabu, sepucuk senjata api serta tiga pucuk senjata air softgun.
Dalam penggrebekan tersebut, Jro Gede Komang melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat dari kepolisian Bali. [ART]