KPK TIDAK BUTUH IZIN PRESIDEN PERIKSA SETYA NOVANTO

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bakal diperiksa lembaga anti rusuah tersebut terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Tidak perlu izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto. Kalau polisi yang memeriksa, betul butuh izin presiden,” ungkap Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Selasa (7/11).

Terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, 3 November lalu, Jusuf Kalla mengaku tidak tahu secara pasti, apakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu ditetapkan kembali sebagai tersangak atau tidak.

“Saya tidak tahu apakah sudah tersangka atau tidak. “Namun, apa pun itu, sebagai pimpinan DPR RI, Setya Novanto harus taat kepada hukum dimana UU itu dibuat oleh DPR,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar 2005-2010 tersebut.

Karena itu, Jusuf Kalla meminta Setya Novanto sebagai pejabat publik harus mentaati proses hukum yang berjalan. KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP Elektronik 17 Juli 2017.
Namun, 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Putusan pengadilan ini menyatakan bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *