ALIE TAHER: UU ORMAS BELENGGU PERS SAMPAIKAN KRITIK

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sudah disahkan Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) membelenggu kebabasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Soalnya, ungkap pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Alie Taher dalam Diskusi Kebangsaan UU Ormas itu membuat pers terbelenggu karena tidak bisa menyampaikan aspirasi, keluh-kesah masyarakat termasuk kritik sosial dan politik terhadap pemerintah.

“Saya kira alam demokrasi dimana juga sama saja. Tidak boleh dibelenggu,” kata Ketua Komisi VIII DPR ini dalam diskusi bertema ‘Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila’ bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Dikatakan, sejak awal Fraksi PAN DPR RI memang menolak Perppu tersebut karena 22 ayat 1 undang-undang 1945 mengisyaratkan secara tegas bahwa Negara dalam keadaan genting dan memaksa.

Pertanyaannya, ungkap wakil rakyat dari Dapil Provinsi Banten ini, unsur apa yang dalam keadaan genting dan memaksa itu. “Saya tidak melihat ada satu fenomena sosial manapun menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa.”

Bagi saya, ungkap Ketua DPP PAN 2015-2020 tersebut, keadaaan genting dan memaksa itu di Indonesia saat ini adalah korupsi dan narkoba. “Yang lain, saya tidak melihat ada kegentingan, apalagi kekosongan hukum. Jadi, sangat tidak tepat alasan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Ormas.”

Kalau menyangkut peristiwa hukum, sosial atau anya sekadar membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ungkap laki-laki yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, tidak perlu pemerintah harus mengeluarkan Perppu segala. “Terlalu besar HTI kalau hanya untuk membubarkannya Presiden harus mengeluarkan Perppu,” ucap dia.

Ali Taher juga tidak melihat alasan yang tepat HTI harus dibubarkan dan itu terlalu kecil. “Jangan negara yang besar begini, melihat HTI itu sebagai sebuah Ormas yang keberadaannya sangat gawat. Saya tidak melihat fenomena itu.”

Dia melihat, bukan keberadaan HTI yang berbahaya tetapi ketidakmampuan pemerintah yang mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan baik itu dalam bidang ekonomi, sosial dan penegakan hukum yang tebang pilih. “Penegakan hukum di Indonesia dalam rezim saat ini tebang pilih. Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

Dalam tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat secara maksimal dan merata. Buktinya, hampir 28 juta masyarakat Indonesia miskin.

Selain masalah ekonomi, penegakan hukum sekarang kecenderungan tidak berjalan dengan baik. “Istilah klasiknya penegakan hukum di Indonesia bagaikan mata pisau yakni tajam ke bawah tumpul ke atas,” demikian Alie Taher Parasong. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *