NOGO BOEDI PERTANYAKAN KEPASTIAN SANKSI HUKUM ENAM HAKIM AGUNG YANG MELANGGAR KODE ETIK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Laporan pengaduan enam hakim agung oleh Nogo Boedi Soegiarto di Mahkamah Agung (MA) tidak mendapat tanggapan berarti, hanya dibalas oleh MA dengan memberikan saran terhadap pelapor, bukan tindakan sanksi kode etik terhadap hakim agung tersebut, demikian diungkapkan Nogo Boedi Soegiarto yang didampingi kuasa hukum Rosdiono Saka SE, SH, MH, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (5/11).

Sehubungan dengan itu, Nogo Boedi Soegiarto melaporkan atas tindakan hakim agung pada 12 September 2017, karena dugaan telah melanggar kode etik hakim atas putusan Mahkamah Agung RI No 236pk/pdt/2017 jo No 177/pdt.g/2010/pn.jkt.tim dan No 82 pk/tun/2017 jo No 83/g/2010/ptun.jkt yang jelas melekat dengan asas ‘ne bis in idem’ atas putusan terdahulu sebagaimana putusan No 725 pk/pdt/2008 jo 2205k/pdt/2014 jo 09/pdt/2002/pt.dki jo 304/pdt.plw/2000/pn.jkt.tim.

“Dalam hal itu MA memberi balasan atas laporan tersebut, tertuang dalam surat No 2694/pan/hk.02/10/2017 tgl 10 okt 2017 dijelaskan mengenai pengaduannya, namun sangat disayangkan suratnya hanya bersifat saran atau normatif saja, seharusnya dilakukan tindakan atau sanksi hukum atas enam hakim agung yang sangat melanggar kode etik, sehingga sepatutnya diberikan tindakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nogo.

Lebih lanjut Nogo mengatakan, sudah sepatutnya MA tidak boleh mendalilkan alasan menjaga kemandirian netralitas hakim atau berdalih berlindung dari Pasal 3 Ayat 1 dan 2 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim, sangat tidak rasional, karena Nogo melaporkan untuk mendapatkan kepastian hukum sanksi terhadap enam hakim agung, justru malah dibalas dengan surat yang bersifat saran saja.

“Oleh karena itu, Nogo Boedi ingin ada kepastian hukum sanksi terhadap enam hakim agung, karena apabila didiamkan akan mengakibatkan buruk atas penegakan hukum di Indonesia, sehingga keadilan bagi masyarakat Indonesia tidak ada kepastian hukum sebagaimna MA merupakan benteng terakhir peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui enam hakim agung yang dilaporkan adalah Zahrul Rabain, DR Ibrahim, DR Yakup Ginting, dan Panitera Pengganti Ni Luh Perginasari Artitah, dan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) No 82 PK/TUN/2017, masing-masing Is Sudaryono, DR HM Hary Djatmiko, DR H Supandi, serta Panitera Pengganti Ruth Endang Lestari.

Nogo yang merupakan salah satu ahli waris Budi Purnama (almarhum). Pada pokoknya Nogo dalam laporannya menyebutkan, laporan atas tindakan pelanggaran, dan perilaku Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Perdata No 236 PK/PDT/2017 Tgl 20 Juni 2017 jo No 687 K/PDT/2012 jo No 132/Pdt/2011/PT.DKI Jo. No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, dan Perkara TUN No 82 PK/TUN/2017 Tgl 10 Agustus 2017 jo No 369 K/TUN/2011 jo No 08/B/2011/PT.TUN.JKT jo No 83/G/2010/PTUN.JKT, yang putusannya berbenturan dengan putusan terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu ‘ne bis in idem’, yaitu sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 2205 K/Pdt/2004 Tertanggal 1 Maret 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 09/PDT/2002/PT.DKI tertanggal 26 Maret 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim tertanggal 13 Juni 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, enam hakim agung dan dua panitera itu dilaporkan ke Komisi Yudisisal (KY) pada 7 September 2017. Ahli waris adalah Hj Jubaidah, Budi Haryanto, Febriyana Purnama, Ardento Budi Kusumo, dan Nogo Boedi Soegiarto menguasai tanah aquo seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012/RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat HGB No 04192/Cipinang yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 2205 K/Pdt/2004 tertanggal 1 Maret 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 09/PDT/2002/PT.DKI tertanggal 26 Maret 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim tertanggal 13 Juni 2001.

Bahwa pihak Hindarto Budiman Cs mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara No 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, terhadap almarhum Budi Purnama dan BPN Jakarta Timur, dan gugatan TUN di PTUN Jakarta dengan Register Perkara No 83/G/2010/PTUN.JKT, yang keduanya dari tingkat pertama sampai kasasi ditolak dikarenakan ada ‘ne bis in idem’ yang subjek dan objek hukum sama dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI No 725 PK/Pdt./2008 tertanggal 24 Februari 2009 jo Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI No 2205 K/Pdt/2004 tertanggal 1 Maret 2006 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta No 09/PDT/2002/PT.DKI tertanggal 26 Maret 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 304/Pdt.Plw/2000/PN.JKT.TIM tertanggal 13 Juni 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hindarto terakhir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dengan perkara perdata dengan Register No 236 PK/PDT/2017 dan telah diputus tanggal 20 Juni 2017, dan perkara TUN Register No 82 PK/TUN/2017 dan telah diputus pada 10 Agustus 2017, yang amar putusan kedua perkara tersebut adalah “Dikabulkan Peninjauan Kembali pihak Hindharto Budiman selaku pihak Pemohon PK”, padahal sudah jelas ada ‘ne bis in idem’ karena sudah jelas ‘manipulasi hukum’ terhadap yang sebelumnya, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahwa sudah jelas tindakan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hakim Agung diduga telah di-setting atau dirancang dari awal sejak diajukan permohonan peninjauan kembali oleh Hindharto melalui kuasa hukumnya Purnama Sutanto & rekan. Dalam hal ini, Nogo pertanyakan sampai di manakah letak kepastian hukum dan keadilan hukum bagi ahli waris ataupun orang kecil, yang nyata-nyata sudah jelas dan obsulut, serta berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *