Didampingi pengacaranya, Dodi IK SH (kiri) dan aparat kepolisian, terduga kasus curas, Jailani (tengah), gembira bisa menghirup udara bebas usai memenangi praperadilan di PN Kota Sekayu dalam kasus yang menimpa dirinya.

MENANGI PRAPERADILAN, TERDUGA PELAKU CURAS BEBAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengacara muda, Dodi IK SH, merasa lega atas hasil keputusan praperadilan yang dimenangi terhadap kliennya bernama Jailani (41). Betapa tidak, bagi Dodi dan kliennya, pengabulan permohonan sidang praperadilan itu buah dari perjuangan dan kerja keras semua, dalam hal menuntut keadilan bagi seorang Jailani, warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumetera Selatan (Sumsel).

“Akhirnya Jailani, bisa menghirup udara bebas setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sekayu,” ujar Dodi kepada HARIANTERBIT.co, melalui telepon selulernya, Jumat (3/11).

Ditambahkan Dodi, PN Kota Sekayu, melalui Surat Keputusan Nomor: 6/Pid.Pra/2017/PN.Sky, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum.

Sehingga dalam sidang putusan praperadilan PN Sekayu pada Senin (30/10), dengan hakim tunggal Christoffel Harianja menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Tungkal Ilir tidak sah secara hukum, dan meminta pihak kepolisian membebaskan Jailani.

“Atas putusan bebas tersebut, istri beserta keluarga Jailani, sangat terharu. Kami berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Dodi.

Mengenai rencana selanjutnya, apakah kliennya akan menuntut balik? Dodi mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan. Namun, harus ada kesepakatan terlebih dahulu serta pernyataan resmi dari pihak korban.

“Akan kita pikirkan dulu dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dari mereka,” ucap Dodi.

Didampingi pengacaranya, Dodi IK SH (kiri) dan aparat kepolisian, terduga kasus curas, Jailani (tengah), gembira bisa menghirup udara bebas usai memenangi praperadilan kasusnya di PN Kota Sekayu.

Sementara itu, seperti disampaikan oleh Dodi, bahwa kliennya (Jailani-red) mengatakan cukup senang dapat bebas, karena setelah tiga bulan dirinya mendekam di tahanan atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah melalui pengacara, dia melakukan praperadilan. Karena Jailani merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak Polsek Tungkal Ilir.

Jailani menuturkan, pertama kali dirinya ditangkap pada 29 Juli 2017 di Rumah Makan Arema, di daerah Desa Peninggalan. Mereka (aparat kepolisian-red) yang tidak berpakaian dinas, datang dan langsung menangkapnya.

“Untuk masalah ganti rugi, materi dan pemulihan nama baik saya serahkan dengan pihak pengacara nanti setelah ada kesepakatan keluarga,” ucap Jailani. (rony/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *