GUBERNUR WAJIB TETAPKAN UMP 2018

Posted on

HARIANTERBIT.CO — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Artinya, bukan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkannya tetapi menjadi peranan Gubernur untuk menetapkannya sesuai kewenangannya, ujar Menaker M Hanif Dakhiri, Selasa (31/11).

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah.

Termasuk, lanjutnya, kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja mempertimbangkan kepentingan calon pekerja.

Seperti diketahui, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam SE tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), (sim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *