HARIANTERBIT.CO– PARLEMENTARIA.COM– Pemerintah mempunyai kewajiban membina Organisasi Masyarakat (Ormas). Karena itu, negara perlu mengatur keberadaan Ormas termasuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Ormas.
“Negara punya amanah konstitusi mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada awak media. kemarin.
Karena itu, kata Presiden RI 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut, kami dari PD mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra. Soalnya, selama ini banyak ormas yang berkontribusi buat lingkungan, perlindungan konsumen dan pemberantasan korupsi.
Kalau ada ormas yang menyimpang dari ketentuan, pemerintah harus melakukan pembinaan. Kalau ada yang melanggar hukum, pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.
“Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara terhadap ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin menggantinya dengan paham lain atau bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum serta melakukan kejahatan.”
Dikatakan Presiden RI pertama pilihan langsung oleh rakyat tersebut, pihaknya mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara ini maju, aman, damai serta melindungi hak rakyat.
Seperti diketahui, DPR memutuskan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No: 2/2017 tentang ormas menjadi UU melalui pemungutan suara terbuka fraksi pada rapat paripurna, Selasa (24/10).
Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang menghasilkan 314 suara setuju dari tujuh fraksi dan 131 suara tidak setuju dalam rapat yang diikuti 445 anggota DPR.
Terkait dengan revisi UU Ormas, SBY mengatakan, ada tiga poin dalam UU tentang Ormas yang harus direvisi. Untuk itu PD sudah menyiapkan naskah akademik revisi UU Ormas ini.
Pertama: sanksi kepada ormas bertentangan dengan Pancasila, siapa yang menafsirkan ormas bertentangan dengan Pancasila. Kedua: pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.
“Jangan sampai karena pengurus, Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil,” kata purnawirawan TNI itu mengingatkan.
Ketiga: revisi harus dilakukan terkait pasal pembubaran ormas. “Dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas. Tapi, pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel,” demikian Susilo Bambang Yudhoyono. [ART]