PT PBCS WAJIB SANTUNI KORBAN NON BPJS NAKER

Posted on

HARIANTERBIT.CO -– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menyatakan, pihak PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Tangerang, Banten, bertanggungjawab penuh kepada semua korban kebakaran. Pemerintah pusat dan daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan.

“Perusahaan harus bertanggungjawab. Baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum,” kata Menaker, Minggu malam, (29/10) usai memeriksa pabrik PT. Panca Buana Cahaya Sukses.

Menaker yang juga didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolres Tangerang Kombes Harry Kurniawan, ikut menyolatkan salah satu jenazah korban, serta menjenguk korban yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit.

Berdasarkan data, lanjut Menteri Hanif, perusahaan tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlah pekerja mencapai 103 orang.

Kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin penuh. Yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 170-180 juta.

Korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Lantas bagaimana dengan korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan? Menaker M hanif Dakhiri menegaskan mereka akan menerima santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan serta dari pemerintah daerah. “Namun perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun yang luka luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.”

Intinya, lanjut menteri, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak-hak pekerja diberikan.

Menteri juga sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerjasama dengan instansi terkait lainnya untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya. Tugas tim ini nantinya adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya.

“Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” tegas Menteri Hanif.

Pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas, 46 luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit seperti RS. Bun, RSUD Tangerang dan RS Ciputra. (sim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *