HARIANTERBIT.CO -– Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Kosambi, Tangerang.
Menaker M Hanif Dakhiri telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan tim tersebut fokus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pada aspek kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Tim kami fokus pada apakah perusahaan sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Hari Jumat (27/10/2017).
Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya menyebutkan, Tim PPK dan K3 Kemnaker menyelidiki sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja di antaranya penyediaan alat pelindung pekerja dan pintu evakuasi.
Karena hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja.
Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya.
“Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” lanjut Sugeng menguraikan. (sim)