HARIANTERBIT.CO– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap aneh putusan pengadilan Arab Saudi yang menyatakan jemaah haji korban crane jatuh di Mekkah dua tahun silam yang tidak mendapatkan uang diyat atau denda.
Kalau sekarang ada keputusan pengadilan, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, ya cukup aneh. “Soalnya, apa yang dijanjikan pihak Saudi Arabia tidak terpenuhi,” kata Fadli di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Fadli menceritakan saat dia menjadi bagian dari tim pengawas haji. Kala itu dia bertemu sejumlah pejabat Saudi Arabia guna membahas kompensasi terhadap korban crane.
“Dalam pertemuan itu, hasilnya, pemerintah Saudi sudah siap memberikan dana kompensasi itu, tidak hanya kepada korban jemaah haji asal Indonesia, tetapi semua negara,” kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat ini.
Kompensasi itu, kata Fadli Zon, terus ditunggu keluarga korban. Kompensasi adalah janji yang wajib dipenuhi kepada para keluarga korban. Pemerintah Indonesia perlu mengingatkan janji itu dan melobi Saudi. “Janji itu kan utang,” kata Fadli Zon.
Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan tetap menuntut ganti rugi buat jamaah haji Indonesia yang menjadi korban insiden crane di Masjidil Haram, Mekkah.
“Kita menuntut keadilan pemerintah Arab Saudi buat jamaah haji Indonesia yang menjadi korban tertimpa crane itu,” kata Zulkifli Hasan kepada awak media memandu pengucapan sumpah 3 orang anggota MPR Pergantian Antar Waktu PAW) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Mengapa Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu ngotot menuntut ganti rugi itu meski pengadilan Mekkah telah memutuskan tidak memberi ganti rugi korban crane?
Menurut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Lampung ini, karena ganti rugi itu sudah dijanjikan Raja Arab Saudi. “Karena sudah berjanji akan memberikan ganti rugi. Itu raja lo yang ngomong. Krena itu, kita meminta ada perhatian, ada keadilan dari pemerintah Arab Saudi. Kita menagih janjinya.”
Berdasarkan data terakhir, jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal akibat robohnya crane di Masjidil Haram itu ada sebanyak 12 orang dan satunya adalah jamaah asal Sumatera Barat, yaitu Nurhayati Rasad Usman (64) serta puluhan lainnya luka-luka dan sempat di rawat di rumah sakit setempat.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud telah memerintahkan agar kompensasi diberikan pada korban insiden tersebut. Raja Salman sempat menjanjikan akan memberikan dana santunan sebesar Rp 3,8 miliar untuk korban meninggal dan Rp 1,8 miliar untuk korban cedera.
Sebenarnya Raja Salman tidak memiliki wewenang atas kewajiban pemberian kompensasi tersebut, karena semuanya harus atas keputusan pengadilan. Namun pengadilan Mekkah beberapa hari lalu memutuskan tidak akan memberi ganti rugi kepada korban.
Pembatalan pembayaran kompensasi tersebut diputuskan pengadilan Saudi, setelah disebutkan bahwa kecelakaan atau musibah yang terjadi tidak lain karena faktor alam. Maka disebut tak ditemukan kekeliruan manusia sebagai penyebab.
Seratus delapan orang tewas dan 238 orang luka-luka tatkala crane terjatuh di proyek perluasan bangunan dinding bagian timur Masjidil Haram. Para korban juga ada yang berasal dari Indonesia. [ART]