GERINDRA: EMPAT POIN KRUSIAL UU ORMAS HARUS DIREVISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Sedikitnya ada empat poin krusial dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat yang disahkan Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/10) harus direvisi.

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (26/10) mengatakan, ada empat poin yang ada dalam UU Ormas yang harus direvisi, salah satunya mengembalikan fungsi yudikatif.

“Dalam penyelesaian ormas harus dilakukan fungsi yudikatif karena dalam UU Ormas sekarang bertentangan dengan Pancasila. “Poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum.”

Laki-laki kelahiran Banjarmasin yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, pengembalian fungsi yudikatif tersebut dimaksudkam ketika ada perselisihan antara sebuah ormas dengan pemerintah, penyelesaiannya harus diputuskan pengadilan.

Poin kedua, kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat ini, yang harus direvisi adalah proses tahapannya, mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas tidak rasional karena hanya diberikan waktu tujuh hari.

“Ormas harus disurati dengan jangka waktu tujuh hari, surat baru sampai saja hari ke-5, birokrasi sering seperti itu. Cari waktu yang rasional, lalu ada peringatan tertulis dan ada mediasi. Lebih bijak bila ormas yang dianggap bermasalah diajak dialog sehingga diberikan nasihat sumber kesalahannya.”

Poin ketiga, ancaman hukuman penjara 5-20 tahun terlalu berlebihan sehingga lebih berat dari hukuman yang diberikan Belanda di era kolonial. Malah hukumannya lebih berat dari pada koruptor.

“Kalau dalam Perppu itu langsung atau tidak langsung, jadi tidak langsung pun bisa kena, anggota bersifat pasif pun kena. Seharusnya panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah,” jelas dia.

Poin keempat yang harus direvisi, menurut Patria, adalah terkait “pasal karet” dalam UU itu: apa definisi pihak yang dianggap melanggar Pancasila? Dia menilai pemerintah tidak boleh menafsirkan secara tunggal mengenai definisi Pancasila.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

“Dari hasil voting terbuka, 314 anggota dari fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PPP dan Hanura menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi PKS, Gerindra dan menyatakan tidak setuju. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *