HARIANTERBIT.CO– Walau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No:2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (24/10) menjadi UU, bukan berarti perjuangan tiga fraksi yang menolak berhenti.
Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengesahan Perppu No: 2/2017 tentang Ormas menjadi UU belum menjadi akhir dari perjuangan partai berlambang Mata Hari Terbit tersebut.
“Ormas, termasuk masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU itu masih bisa melakukan uji material ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (25/10).
Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara II tersebut mengatakan, semua tuntutan yang selama ini disuarakan para wakil rakyat melalui fraksi dan masyarakat dapat diuji secara objektif di hadapan para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perjuangan selanjutnya, ungkap mantan aktivis Muhammadiyah tersebut, diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Melihat wacana dan pendapat terkait Perppu Ormas, memungkinkan MK membatalkan UU yang baru berumur sehari itu. “Perjuangan secara politik telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN di DPR misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumentasi secara yuridis, filosofis dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II.”
Namun, kenyataan politik berkata lain. Mayoritas fraksi di DPR ternyata lebih mendukung Perppu Ormas menjadi UU. Paripurna DPR, Selasa lalu sudah menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi UU melalui pengambilan suara terbanyak.
Dari 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota dari tujuh fraksi setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang sedangkan 131 anggota dari tiga fraksi yakni PAN, Gerindra dan PKS menolak. [ART]