NENG MARHAMAH: PKB SIAP KAWAL REVISI UU ORMAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI siap mengawal proses revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Hal itu, kata anggota Fraksi PKB DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Fraksi PKB untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Siaran pers wakil rakyat Dapil Jawa Barat yang diterima Harianterbit.co, Rabu (25/10) mengatakan, Fraksi PKB bersama enam fraksi lainnya yang menyetujui Perppu itu menjadi UU akan melakukan revisi.

“Persetujuan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Perppu tersebut. Komitmen inilah yang menjadi pegangan kami,” kata anggota Komisi V DPR RI ini.

Diceritakan, pada awal rapat paripurna, pendapat fraksi-fraksi di DPR RI terbagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang menerima perubahan Perppu Ormas menjadi UU, kelompok yang menerima dengan catatan serta kelompok yang menolak.

Namun, setelah dilakukan forum lobi dihasilkan kesepakatan baru dimana jumlah fraksi yang menerima dengan catatan akan dilakukan revisi setelah pengesahan menjadi tujuh fraksi dan yang konsisten menolak 3 fraksi.

Fraksi PKB, kata dia, memberikan sejumlah catatan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama.

Fraksi PKB menilai bahwa proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip “due process of law” seperti diatur dalam pasal 70 Undang-Undang No: 17/2013 yang kemudian dihapus dalam Perppu Ormas.

Terkait klausul penodaan agama, Fraksi PKB menilai pasal-pasal yang mengatur tentang hal itu seperti pasal 59 ayat (3) huruf b, pasal 60 ayat (2), dan pasal 82A, berpotensi menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.

Bahkan, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama dinilai agak berlebihan dan tidak diperlukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP dan UU PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965.

Lebih jauh dijelaskan, Fraksi PKB berpandangan bahwa klausul-klausul itu tidak mendukung perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif terhadap regulasi tentang keormasan sebagai salah satu langkah penataan keormasan di Indonesia.

Selain itu, Fraksi PKB memandang pentingnya regulasi baru yang mengatur tentang Ormas, yang tidak memberikan ruang makar bagi ormas, namun juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak otoriter dan tetap menunjunjung tinggi HAM. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *