HARIANTERBIT.CO – Ir La Ode Budi Utama dan Ir La Ode Abdul Manan (BudiMan) tidak henti menemukan kebenaran dan keadilan atas hak konstitusinya. BudiMan dinyatakan memenuhi syarat dan diminta pulang, pada saat datang menyerahkan dukungan 10 Agustus 2016, tapi dua hari kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pada putusan DKPP RI, 8 Juni 2017, Ketua KPU Busel, La Ode Masrizal Mas’ud oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dinyatakan bersalah telah menghilangkan kesempatan perbaikan dukungan BudiMan. Fakta lainnya pada sidang DKPP-RI, 13 April dan 31 Mei 2017 yaitu, Panwas Buton Selatan sama sekali belum lakukan pemeriksaan terhadap KPU Busel atas bukti yang disampaikan masyarakat terkait dugaan dipindahkannya KTP BudiMan ke Agus Salim dan La Ode Agus (AA), ditindaklanjuti BudiMan melalui permintaan pemeriksaan oleh Bawaslu RI.
Pada tanggal 28 Juli 2017, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terima dan memeriksa aduan BudiMan tersebut. Tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Bawaslu Sultra dan BudiMan yang diwakili oleh Abdul Manan dan tim, pada 2 Agustus 2017 di Kantor Bawaslu Sultra. Diserahkan bukti berupa keberatan hampir 400 masyarakat Buton Selatan bahwa mereka hanya serahkan KTP kepada BudiMan dan tidak pernah bertemu dengan AA atau timnya.
Hasil penelitian Bawaslu Sultra terhadap b1.kwk BudiMan dan AA pada tiga desa yakni Desa Katampe, Lamaninggara dan Molona di Pulau Siompu sebagai sampel diterbitkan oleh Bawaslu Sultra pada 11 Agustus 2017. Terdapat 225 KTP yang sama antara BudiMan dan AA pada tiga desa tersebut. “Padahal AA tidak ada tim, tidak pernah datang ke Siompu, dan masyarakat adakan upacara adat di Baruga kumpulkan KTP untuk BudiMan,” demikian La Ode Budi, Jumat (20/10).
Hasil konsultasi La Ode Budi di Mabes Polri, disarankan agar masalah ini yang pernah dilaporkan juga ke Polres Pasarwajo sebagai tindak pidana pemalsuan dilaporkan kembali dengan aduan tindak pidana penggelapan dokumen. Dan pada 4 September 2017, BudiMan diwakili Abdul Manan, melaporkan hal tersebut ke Polres Pasarwajo, dengan nomor laporan LP/90/IX/2017/Sultra/SPKT Res Buton dan telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), pada 5 September 2017.
Penyidik Polres Pasarwajo telah memeriksa saksi dari pihak BudiMan di antaranya adalah, istri Abdul Manan dan beberapa saksi lainnya. Sayangnya, pemeriksaan dari pihak KPU Busel masih terhambat, karena Ketua KPU tidak datang saat dipanggil dan juga saksi dari pihak PPS tidak hadir. “Surat undangan pemeriksaan mereka sudah terima, tapi tidak hadir. Kita masih pantau kehadiran saksi dari pihak KPU Busel pada proses pemanggilan selanjutnya. Yakin mereka tidak bisa sembunyi dari polisi,” demikian La Ode Budi. (*/dade/rel)