HARIANTERBIT.CO – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 386 kilogram dari Aceh. Satu awak truk terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat polisi hendak melakukan pengembangan penyidikan di Cibinong, Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di RS Polri Kramat Jati menyebut tersangka Jali (35) yang ditembak mati ditengerai pemilik ratusan kg ganja yang hendak diselundupkan tersebut.
“Jali kita tangkap di Rempoa, Ciputat. Kemudian yang bersangkutan kita ajak melakukan pengembangan untuk mencari anggota sindikat. Tapi, sesampainya di Cibinong, mencoba merebut senjata petugas sehingga terpaksa didor,” kata Suwondo didampingi Kabid Humas Polda Kombes Argo Yuwono dan Kombes Sumirat dari Pusdokkpol Polri, Senin (16/10).
Sebelumnya polisi menangkap Agam, Rajali, dan GS di Tol Tangerang-Merak pada Jumat malam. Dari ketiganya polisi mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 386 kilogram. Ketiganya mengaku menerima barang haram itu dari Jali. Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap Jali di kediamannya di Rempoa, Ciputat.
Penangkapan truk yang mambawa 386 ganja berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil Toyota Calya warna putih di ruas Tol Tangerang-Merak yang didalamnya ditemukan 40 kg ganja.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan truk container warna oranye di KM 23 Tol Tangerang-Merak. Secara kasat mata sulit menemukan adanya ganja, karena truk tersebut dimodif sedemikian rupa.
“Truk oranye yang kita sita sudah dimodif, atasnya kosong, sehingga tak mungkin petugas bisa melihat itu. Mobil itu punya bentuk berbeda dari mobil lainnya, sehingga itulah yang dipakai mengelabui petugas selama melintas di jalanan itu,” ujar Suwondo.
Komplotan ini menyimpan ratusan kg ganja di bak buatan bawah bak truk yang asli. Proses pembongkaran memakan waktu dan harus menggunakan peralatan seperti linggis.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Agam, Rajali, GS dan Jali. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.