HARIANTERBIT.CO–Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Ini sudah untuk kesekian kalinya Komisoner KPK dipanggil untuk RDP dengan Pansus. “Untuk RDP besok, surat pemanggilan sudah dilayangkan Pansus untuk KPK beberapa hari lalu,” ungkap Ketua Pansus Hak Angket KPK, Drs Agun Gunandjar Sudarsa kepada Harianterbit.co di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Akhir September lalu. Pansus Hak Angket juga memanggil Komisioner KPK. Namun, KPK tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan permohonan uji materi yang dilakukan lembaga itu belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditanya bagaimana bila KPK tidak memenuhi panggilan, politisi senior Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan berikutnya. “Kalau KPK tidak hadir, kita akan panggil lagi,” kata dia.
Lebih jauh wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat X meliputi (Ciamis, Kuningan dan Banjar) mengatakan, bila Komisioner KPK tidak memenuhi panggilan Pansus, itu berarti KPK tidak taat hukum.
Bila anggota DPR dipanggil KPK, kata Agun, pihaknya tidak pernah menolak panggilan KPK tersebut. “Kami selalu hadir kalau dipanggil KPK. Tapi, KPK tidak hadir dipanggil Pansus. “Jadi, siapa yang tidak taat hukum. KPK atau DPR,” kata Agun balik bertanya.
Sebelumnya, anggota Pansus KPK DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menyayangkan KPK sebagai lembaga negara tidak menunjukkan sikap penghormatan dengan menolak saat dipanggil oleh lembaga DPR yang mewakili mandat rakyat.
Menurut dia, KPK sebaiknya menghadiri pemanggilan dan memanfaatkan pertemuan dengan Pansus sebagai momen klarifikasi terhadap sejumlah temuan tentang penyimpangan di internal KPK.
KPK tidak menghadiri undangan Pansus karena perlu mempertimbangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945, UU MD3, Tata Tertib DPR yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. [ART]