TIDAK HADIR, KPK KEMBALI PANGGIL SETNOV

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi di persidangan perkara kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut harusnya menjadi saksi, Senin (9/10) untuk terdakwa pengusaha Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. “Jaksa akan memanggil kembali Novanto sebagai saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri.

Tidak hadir dengan Setya Novanto karena yang bersangkutan berdalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Saksi lain yang juga tidak hadir adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan dalih harus menghadiri acara kenegaraan. “Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi,” jawab Irene.

Sidang kali ini hanya dihadiri lima saksi antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2009-2014 Gamawan Fauzi, Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto, JPU KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam prosess penganggaran dan pengadaan KTP-E.

Surat tuntutan menyebutkan, Andi Narogong selaku direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma menawarkan pertemuan kepada Irman dan Sugiharto dengan Setya Novanto. (art)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *