HARIANTERBIT.CO – Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) kembali mendatangi Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kedatangan ISPPI tersebut guna memenuhi undangan penyelesaian sangketa pers dengan salah satu media nasional.
Wakil Ketua ISPPI, Irjen (purn) Sisno Adiwinoto mengatakan kedatangan pihaknya berkaitan dengan media nasional dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK), Brigjen Pol Aris Budiman.
“Saya datang ke sini berkaitan dengan berita media nasional tanggal 31 Agustus 2017 artikel: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidik KPK Aris Budiman,” ujar Susno di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
Sebelumnya, tanggal 21 September 2017, ISPPI sudah datang ke Dewan Pers untuk mengoreksi mengenai pemberitaan media majalah Tempo Edisi 28 Agustus-3 September 2017 halaman 32.
“Dalam artikel yang menyebut Penyidik KPK itu menawari para Anggota Komisi Hukum agar terhindar dari jeratan penyidikan asalkan menyediakan uang Rp 2 miliar,” katanya.
Menurutnya, media nasional tersebut diduga telah melanggar kode etik jurnalistik dan UU tentang Pers. Karena pemberitaan tidak didasarkan atas fakta dan bukti yang sah serta berpotensi pada pembentukan opini.
“Media nasional tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) tentang UU Pers dan kita ke sini untuk mendorong agar UU Pers ditegakkan,” paparnya.
ISPPI mendukung secara penuh proses hukum harus ditegahkan oleh Dewan Pers.