HARIANTERBIT.CO – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat (DPC Ormas) Pejuang Siliwangi Bekasi segera akan melaporkan salah seorang pengguna WhatsApp (WA) kepada pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut terkait komentar pengguna akun WA yang di dalam isi teksnya diduga ada unsur penghinaan. “Kami akan melaporkan pernyataan pengguna akun WhatsApp atas nama Aisyah, kepada pihak kepolisian,” kata Ketua DPC Pejuang Siliwangi Bekasi Nurjana Juragan Siran, Rabu (4/10).
Menurut Nurjana, pengguna akun WA (Aisyah-red) dianggap telah mendiskreditkan masyarakat yang mendukung pembangunan kota baru Meikarta. Terlebih Aisyah melontarkan komentarnya pada salah satu grup WhatsApp lain. “Kami menilai pernyataan tersebut sangat tendensius terhadap masyarakat yang mendukung pembangunan Meikarta,” tuturnya.
Nurjana menjelaskan, komentar WA yang ditulis Aisyah mengatakan “banyak peliharaan Meikarta”, hal ini membuat dirinya pribadi (Nurjana) tersinggung, dan merasa sakit hati. Kemungkinan warga masyarakat yang mendukung pembangunan Meikarta merasakan hal yang sama, merasa tersinggung. Sebab dengan ucapan ‘peliharaan’ itu biasanya ditujukan pada hewan atau binatang. “Jadi kami atas nama pribadi dan organisasi merasa seolah disamakan dengan binatang,” ujarnya.
Pengguna akun WA itu tidak mengerti sejarah dan perjalanan panjang pengabdian terhadap pembangunan bangsa Indonesia, sehingga pengguna WA itu bicara semaunya.
Lebih lanjut dikatakan Nurjana, dengan diberlakukannya UU ITE 2016, jelas-jelas komentar pengguna akun WA (Aisyah-red) bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3), yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (rony/rel)