HARIANTERBIT.CO – Dewan Penasihat Lambada Mulyana SH akan mengambil langkah hukum setelah mendapat surat kuasa dari Ketua Lambada Bekasi Wira Andika SH, atas pelaporan terkait perizinan salah satu media televisi swasta lokal Karawang.

Mulyana SH membenarkan, dirinya mendapat surat kuasa dari Ketua Lambada Wira Andika, dan menurut dia secepatnya akan menindaklanjuti apa yang dikuasakan terhadapnya. “Tadi malam saya kedatangan Wira, dan memberikan kuasa terkait salah satu televisi swasta lokal Karawang,” ucap Mulyana, Selasa (3/10).
Mulyana menjelaskan, kami tidak omong kosong, karena apa yang dilaporkan, bahwa TVB (TVBerita-red) menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahkan recananya akan dilaporkan ke Mabes Polri langsung. “Setelah berkas dan bukti-bukti terkumpulkan, kami secepatnya akan laporkan ke Mabes Polri,” tandasnya.
Lebih jauh Mulyana mengatakan, Wira Andika, sudah mendatangi Balai Monitoring Spektrum, ternyata TVB tidak mempunyai izin IPP dan ISR, dan sementara ini TVB hanya menggunakan siaran digital bukan analog.
Seperti yang tercantum dalam UU No 32 Tahun 2002 bahwa lembaga penyiaran jika tidak memiliki izin siar radio dan izin penyelenggara penyiaran harus dihentikan penyiarannya, jika lembaga penyiaran tersebut dalam rangka uji coba penyiaran, maka siaran televisi analog tidak diperkenankan menerima iklan komersial. “Berkaitan dengan di atas, maka saya akan melaporkan TVB, karena bukti-bukti menerima iklan komersial ada,” pungkas Mulyana. (rony/rel)