HARIANTERBIT.CO – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dihakimi massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor rekan sejawatnya yang juga anggota Satpol PP. Tersangka yang diketahui berinisial EM (43), tak berkutik saat digiring sejumlah anggota Satpol PP ke Mapolresta Depok, Jawa Barat.
EM adalah PNS golongan 3B yang sehari-hari bertugas di Kantor Kelurahan Ratu Jaya, Pancoran Mas, Depok itu, melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir kantor Wali Kota Depok, tepatnya di belakang gedung perpustakaan pada 17 Agustus lalu.
“Waktu itu setelah apel tujuh belasan, saya lihat ada motor yang kuncinya masing menempel. Karena ada kebutuhan mendesak, saya ambil motor itu,” ujar EM saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Depok, Senin (2/10) petang.
Tertangkapnya EM ini bermula dari informasi seorang warga yang mengenali sepeda yang dibawa EM. Warga itu pun memberi tahu sang pemilik sepeda motor, Muhammad Fikri Arsyad yang juga anggota Satpol PP. Mendapat informasi itu, Fikri mencoba memastikannya. Setelah dipastikan, ternyata benar bahwa sepeda motor yang berada di parkiran Kantor Wali Kota Depok itu adalah miliknya.
Aksi pencurian yang dilakukan EM terjadi pada 17 Agustus lalu. Saat itu EM turut apel dalam upacara Hari Kemerdekaan RI di Kantor Walikota Depok. Hari ini, saat upacara Hari Kesaktian Pancasila di tempat yang sama, EM pun membawa sepeda motor curiannya itu. Sialnya, ada yang mengenali sepeda motor tersebut, meski EM telah mengubah plat nomornya.
“Plat nomor dan shockbreakernya sudah diubah oleh tersangka. Tapi ada warga yang mengenalinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Kompol Putu menambahkan, plat nomor Yamaha Mio milik Muhammad Fikri Arsyad itu B 3822 EAF. Namun tersangka EM mengubah plat nomor tersebut menjadi B 3257 EAE. “Pelaku mengaku tergoda untuk mencuri karena kunci sepeda motor itu masih menggantung. Tersangka pun mencuri dan membawanya pulang ke rumah,” tambah Putu.
Akibat perbuatannya, kini EM harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Seluruh barang bukti berupa sepeda motor, plat nomor serta sejumlah kunci motor, diamankan aparat kepolisian. (arya)