HARIANTERBIT.CO – Jonru Ginting tersangka ujaran kebencian lewat media elektronik, melalui kuasa hukumnya Juju Purwantoro akan mengajukan praperadilan.
“Kita persiapkan dan analisa dengan tim kuasa, kemudian kita bisa ambil pendapat hukumnya tim kuasa. Ada rencana (praperadilan), tapi kita pertimbangkan dulu dengan tim kuasa,” kata Juju, Senin, (2/10).
Penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai Juju terlalu tergesa-gesa dan seakan-akan dipaksakan. Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka meski telah melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Terlalu tergesa-gesa, terlalu dipaksakan, karena dalam proses kurang 24 jam dia sebagai saksi sudah jadi tersangka, sebelum 24 jam sudah ditahan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dikatakan Juju, harus melalui pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu meskipun dari pihak terlapor mengakui telah meng-upload tulisan yang mengandung unsur pidana.
“Tadi kan saya sudah katakan, karena itu dilakukan dalam digital, teknologi. Kan bisa aja saya mengaku apa yang bukan saya lakukan,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jonru.
“Mungkin belum ya karena bisa saja kita persiapkan praperadilan juga kan,” paparnya.
Setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi serta ahli yang didapat oleh penyidik, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017).
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.