HARIANTERBIT.CO – Terkait berita yang ditayangkan TVBerita, diduga telah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menuai banyak komentar dan sanggahan berbagai kalangan.
Sebelumnya, sanggahan dan komentar tersebut disampaikan Ketua Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan Andreas Indra Widodo yang akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Kemudian dari Ketua Dewan Penasihat Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) TB Raga.
Kini giliran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah (Lambada), juga melaporkan manajemen TVBerita kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemKominfo) Jawa Barat khususnya pada Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bandung, Senin (2/10).
Ketua Lambada Wira Andika dalam siaran pers-nya membenarkan, pihaknya melaporkan keberadaan perizinan yang dimiliki TVBerita. “Hari ini saya mendatangi Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, untuk melaporkan TVBerita, yang diduga tidak punya izin analog,” ujar Wira, Senin (2/10).
Wira menambahkan, setelah dirinya (Lambada-red) melaporkan TVBerita, ia berharap pihak Balai Monitoring Spektrum, agar segera mengambil tindakan.
Sementara itu, salah seorang pegawai di Balai Monitoring Spektrum, Mulyadi menerangkan, TVBerita tidak memiliki izin siar analog, dan harus menghentikan penerimaan iklan komersialnya. “Benar, TVBerita Karawang, tidak punya izin siar analog, seharusnya tidak menerima iklan komersial karena jelas-jelas itu melanggar peraturan,” ujar Mulyadi.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Ketua KIPD Jabar, melalui chat WhatsApp-nya dia mengatakan, TVBerita tidak boleh siaran di analog, apalagi mendapatkan iklan komersial. (rony/rel)