SEBELUM KE LUAR NEGERI, PENUMPANG PERLU PAHAMI KETENTUAN BARANG BAWAAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bagi para penumpang yang bepergian ke luar negeri untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan, juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya.

“Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengawasi proses impor berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Jika seseorang kembali dari luar negeri lumrahnya mereka akan membawa beberapa barang ke Indonesia,” kata Direktorat Jenderal Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Awaluddin, saat bincang-bincang bersama awak Media, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (29/9).

Tanpa disadari, mereka telah melakukan proses bisnis impor barang, di mana biasa di sebut dengan impor barang bawaan penumpang. Sayangnya masih banyak ditemukan para penumpang yang belum mengetahui terkait barang bawaaan penumpang yang berlaku di Indonesia.

“Kendati demikian ada beberapa ketentuan yang patut diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala. Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri,” ujarnya.

Dirjen Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Awaluddin, Lando A Siringgo-ringgo, Minarti Sadiah, dan Kasi Humas Direktorat Bea dan Cukai Devid Yohanis Muhammad, saat bincang-bincang bersama awak media di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (29/9).

Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD 250/orang atau USD 1.000/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan satu liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Direktorat Bea dan Cukai Devid Yohanis Muhammad mengatakan, apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

“Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini, melalui website bea cukai. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http:www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225,” kata Devid.

Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembtasan, oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *