PRAPERADILAN: STATUS TERSANGKA SETYA NOVANTO TIDAK SAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Hakim tunggal Cepi Iskandar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajuhkan Setya Novanto, Jumat (29/9).

Hakim menilai bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah,” kata Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Setya Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka dirinya adalah tidak sah.

Selain itu, Setya Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *