PETRUS: ANCAM NYAWA WARGA, PT KALTIM JORDAN ABADI BISA DIPIDANA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kuasa Hukum Warga Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Petrus Selestinus SH menilai, kerja sama antara PT Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Mines Company 17 Juli 2013 untuk membangun pabrik kimia NPK Cluster bakal menimbulkan masalah hukum.

Soalnya, kata Petrus, ribuan warga di sekitar lokasi Kawasan Industri yang sudah lama menempati lahan itu tetap menolak rencana pembangunan pabrik NPK Cluster.

“Jarak lokasi pembangunan pabrik dengan pemukiman warga kurang dari 80 meter. Ini jelas-jelas mengancam keselamatan nyawa warga di sekitarnya,” kata Petrus kepada awak media, Selasa (19/9).

Warga Loktuan yang diwakili Miswanto, kata Petrus, bukan saja menggugat ke Pengadilan TUN Samarinda, tetapi juga akan menggugat Perjanjian Kerja sama PT Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate dan PT Kaltim Jordan Abadi. “Supaya dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.

Dituturkan, pihaknya akan menggugat secara perdata ketiga perusahan itu sekaligus melapor Direktur Utama PT Kaltim Jordan Abadi, PT Pupuk Kaltim dan Wali Kota Bontang ke Bareskrim Polri dengan laporan ancaman terhadap ribuan nyawa manusia.

Hal itu diupayakan karena berdasarkan data yang tertera di dokumen Material Safety Data Sheet, terdapat bahan baku kimia berupa belerang, batuan pasir fosfat yang akan ditimbun di samping pemukiman warga.

Selain itu juga emisi udara akibat gas kimia dari pembuangan yang keluar dari cerobong pabrik-pabrik kimia NPK Cluster, sehingga sangat mengancam keselamatan nyawa manusia. “Kondisi dan zat-zat kimia demikian termasuk dalam kualifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mengamcam nyawa manusia.”

Meski rekomendasi dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, didalilkan Walikota Bontang sebagai sesuai prosedure. Namun, dalam kaitan dengan Keputusan Pejabat TUN yang harus digugat, seharusnya Rekomendasi itu diberikan terlebih dahulu kepada PT Kaltim Jordan Abadi untuk mendapatkan feedback.

“Dengan feedback itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Surat Keputusan Izin Lingkungan kepada PT. Kaltim Jordan Abadi,” jelas dia.

Dengan demikian, kata Petrus, pemberian Ijin Lingkungan merupakan produk turunan dari Keputusan Rekomendasi Walikota Bontang. Namun yang terjadi justru Surat Keputusan Rekomendasi dan Ijin Lingkungan dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu 29 Desember 2016.

Rekomendasi itu tidak memiliki feedback apapun terhadap Surat Keputusan Izin Lingkungan sebagai sebuah Keputusan Pejabat TUN yang bersifat final, individual, konkret.

Dikatakan Advocat Peradi ini, kejanggalan lain dari Walikota Bontang adalah, delapan Surat Keputusan Rekomendasi dan Surat Keputusan Ijin Lingkungan dibuat tanpa melibatkan masyarakat atau sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung, sehingga Surat Keputusannya itu jelas dilandasi dengan Itikad tidak baik. Diduga ada unsur KKN dan telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan warga masyarakat Loktuan, Bontang.

Akibatnya kata Petrus, sebanyak empat puluh dua orang warga Kelurahan Loktuan, Bontang yakni Miswanto dkk telah mengajukan Gugatan ke PTUN Samarinda melawan Walikita Bontang dengan Register Perkara No: 14/G/LH/2017/PTUN-SMD.

“Mereka menuntut agar PTUN membatalkan delapan Surat Keputusan Walikota Bontang tersebut demi menyelamatkan ribuan nyawa warga Para Penggugat yang akan terdampak akibat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jika pabriknya dibangun dan beroperasi,” tegasnya.

Konspirasi jahat

Menurut Petrus, gugatan PTUN yang diajukan Miswanto itu karena delapan surat keputusan Walikota Bontang dimaksud dinilai sebagai produk dari Konspirasi Jahat.

Pasalnya, kata Petrus, substansinya bertentangan dengan Hukum Lingkungan dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, pertanggungjawaban secara hukum, tidak hanya dibebankan kepada Walikota Bontang, tetapi juga kepada PT Kaltim Jordan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan dilaporkan secara pidana.

“Anehnya dalam menjawab Gugatan Warga, PT Kaltim Jordan tak mengajukan permohonan menjadi tergugat Intervensi guna membela kepentingannya, malahan PT Pupuk Kaltim yang pasang badan untuk PT Kaltim Jordan Abadi selaku yang memperoleh Izin Lingkungan dan Rekomendasi,” tegas dia.

Yang mengherankan, kata Petrus, mengapa Majelis Hakim PTUN Samarinda menerima PT Pupuk Kaltim sebagai tergugat Intervensi dan menegasikan PT Kaltim Jordan Abadi.

Petrus menilai, sikap Majelis Hakim PTUN Samarinda mengindikasikan adanya konspirasi besar antara PT Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Manies Company dan Kaltin Jordan Abadi hingga menguasai Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam menghadapi gugatan rakyat kecil pencari keadilan.

“Mengenai hal ini, kami akan melaporkan Majelis Hakim PTUN ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai sebuah pelanggaran yang bermotif KKN,” demikian Petrus Selestinus. (art)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *