Kuasa hukum Kabupaten Intan Jaya Tatur SH, pakar hukum tata negara Margarito, calon bupati Yulius Yapugau, calon wakil bupati Yunus Kalabetme, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Intan Jaya Tobias Kobagal, Ketua Tim Sukses Aner Marseni, saat jumpa pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/9).

PUTUSAN MK TIDAK KONSITEN, TIMBULKAN KONFLIK PILKADA KABUPATEN INTAN JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mahkamah Konstitusi bukanlah dewa yang luput dari kesalahan, dalam pengambilan keputusan terutama saat menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip final and binding (final dan mengikat) yang menjadi mahkota bagi MK justru menimbulkan problem tersendiri ketika putusan MK dinilai sesat, namun ruang untuk mencari keadilan hukum sudah tertutup.

Masalah ini tengah dirasakan oleh besar masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang mendukung pasangan calon nomor urut dua yaitu Yulius dan Yunus Kalabetme. Paslon nomor dua menurut hasil perhitungan KPUD Intan Jaya yang dilakukan secara berjenjang adalah pemenang Pilkada 2017 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 7/BA/KPUD IJ/II/2017.

Pakar hukum tata negara, Margarito menilai, putusan MK tersebut juga tidak konsisten. Pasalnya, dalam putusan sebelumnya MK menggugurkan perolehan semua paslon, hanya di tujuh TPS yang dinilai bermasalah yang kemudian MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS tersebut. “MK memutuskan dan memenangkan paslon incumbent yakni Natalis Tabuni dan Yaan Robert Kobogoyaw tapi putusan itu jelas sekali sesat dan tidak konsisten,” kata Margarito memberi keterangan di depan media massa, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Margarito menambahkan, terdapat hal terkait putusan MK yang dinilai sesat tersebut, MK memutuskan paslon incumbent sebagai pemenang berdasarkan C1 KWK yang dihitung oleh MK saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), namun hasil tersebut berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan sebelumnya dalam pleno KPUD Intan Jaya.

Kuasa hukum Kabupaten Intan Jaya Tatur SH, pakar hukum tata negara Margarito, calon bupati Yulius Yapugau, calon wakil bupati Yunus Kalabetme, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Intan Jaya Tobias Kobagal, Ketua Tim Sukses Aner Marseni, saat jumpa pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/9).

Sementara itu, hasil hitungan Mahkamah Konstitusi total suara sah di Distrik Wandai sebesar 14.509, sedangkan DPT-nya hanya 8.352. Di Distrik Homeyo, hasil hitungan MK total suara sah 18.079, sementara DPT-nya hanya 14.881, dan Distrik Mbiandoga hasil hitungan suara sah sebanyak 567, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509.

“Seharusnya MK tinggal menghitung suara dasar tersebut dan ditambahkan dengan suara hasil PSU di tujuh TPS, namun kenyataannya tidak, suara semua paslon di luar tujuh TPS bermasalah itu bersifat final sebagai suara sah yang telah ditetapkan sendiri oleh MK. Ini kan menunjukkan bahwa data C1 yang diserahkan ke MK oleh Rafly Harun sebagai kuasa hukum nomor urut tiga adalah tidak valid dan penuh rekayasa, kenapa MK masih menghitungnya? Kenapa tidak dicek dulu DPT-nya?” tandas Margarito.

Margarito pun membeberkan perolehan suara seluruh paslon selain tujuh TPS bermasalah yakni, paslon nomor satu: 8.636, nomor dua: 33.958, nomor tiga: 31.476, dan nomor empat: 1.928. Perolehan suara tersebut harusnya ditambahkan dengan suara perolehan suara hasil PSU tujuh TPS di mana suara paslon nomor satu: 120, nomor dua: 1.076, nomor tiga: 2.048, nomor empat: nol, total suara paslon bila ditambahkan suara dasar dan hasil PSU maka sebagai berikut: paslon nomor satu: 8.756, nomor dua: 35.034, nomor tiga: 33.524, dan nomor empat: 1.928.

“Namun MK dengan C1 KWK yang tidak valid itu memenangkan paslon nomor tiga dengan suara 36.883 dan paslon nomor dua: 34.395, akibat putusan yang sesat itu. MK harus menanggung dampak sosial yakni, konflik masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Paslon nomor dua adalah utusan suku Moni, suku asli dan mayoritas di Intan Jaya, sehingga mereka sadar betul bahwa kekalahan ini akibat adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara yakni KPUD Intan Jaya yang memanipulasi C1 KWK yang oleh MK dijadikan dasar penghitungan suara,” ungkap Margarito.

“Sebagai penjaga konsititusi, seharusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat, harusnya hakim-hakim MK belajar dari kasus Akil Mukhtar,” pungkasnya. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *