
HARIANTERBIT.CO – E-Policing adalah pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dengan masyarakat bisa terjalin dalam 24 jam sehari, dan tujuh jam seminggu tanpa batas ruang dan waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi.
Bisa juga dipahami e-Policing sebagai model pemolisian yang membawa community policing pada sistem online. Dengan demikian e-Policing ini merupakan model pemolisian di era digital yang berupaya menerobos sekat-sekat ruang dan waktu, sehingga pelayanan-pelayanan kepolisian dapat terselenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatf dan mudah diakses.
E-Policing bisa menjadi strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi dan creative break through. Dikatakan sebagai inisiatif antikorupsi, karena dengan sistem-sistem online dapat meminimalisasi bertemunya person to person. Dalam pelayanan-pelayanan kepolisian di bidang administrasi contohnya, sudah dapat digantikan secara online melalui e-Banking, atau melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
E-Policing juga dikatakan sebagai reformasi birokrasi, karena dapat menerobos sekat-sekat birokrasi rumit yang mampu menembus ruang dan waktu misalnya, tentang pelayanan informasi dan komunikasi melalui internet. Dalam hubungan tata cara kerja dalam birokrasi dapat diselenggarakan secara langsung dengan SMK (Standar Manajemen Kinerja) yang dibuat melalui intranet atau internet juga sehingga menjadi less paper dan sebagainya.
E-Policing dikatakan sebagai bagian creative break through, karena banyak program dan berbagai inovasi dan kreasi dalam pemolisian yang dapat dikembangkan melalui berbagai aplikasi misalnya, pada sistem-sistem pelayanan SIM, Samsat, atau juga dalam Traffic Management Centre (TMC) baik melalui media elektronik, cetak maupun media sosial bahkan secara langsung sekaligus.
E-Policing bukan dimaksudkan untuk menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. E-Policing justru untuk menyempurnakan, meningkatkan kualitas kinerja sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus.
E-Policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian yang berbasis elektronik yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung, ada harmonisasi antarfungsi/bagian dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima yang berarti: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program yang unggul dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya.
Pembahasan e-Policing dapat dikategorikan dalam konteks:
- Kepemimpinan,
- Administrasi,
- Operasional,
- Capacity building (pembangunan kapasitas bagi institusi).
Unsur-unsur pendukung dalam membangun e-policing:
- Komitmen moral,
- Political will,
- Kepemimpinan yang transformatif,
- Infrastruktur (hardware dan software) sebagai pusat data, informasi, komunikasi, kontrol, koordinasi, komando dan pengendalian,
- Jaringan untuk komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3I) melalui IT dan untuk kontrol situasi,
- Petugas-petugas polisi yang berkarakter (yang mempunyai kompetensi, komitmen dan unggulan) untuk mengawaki untuk yang berbasis wilayah, menangani kepentingan dan dampak masalah,
- Program-program unggulan untuk dioperasionalkan baik yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi (tingkat manajemen maupun operasionalnya),
- Tim transformasi sebagai tim kendali mutu, tim back-up yang menampung ide-ide dari bawah (bottom up) untuk dijadikan kebijakan maupun penjabaran kebijakan-kebijakan dari atas (top down). Tim ini sebagai dirigen untuk terwujudnya harmonisasi dalam dan di luar birokrasi. Dan melakukan monitoring dan evaluasi atas program-program yang diimplementasikan maupun menghasilkan programprogram baru,
- Selalu ada produk-produk kreatif sebagai wujud dari pengembangan untuk update, upgrade dan mengantisipasi dinamika perubahan sosial yang begitu cepat.
Pada era digital ini, e-Policing sebagai pemikiran tentang model pemolisian sangat penting bagi pengembangan fungsi lalu lintas dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sesuai amanat UU ini, pengembangan lalu lintas bertujuan:
- Mewujudkan dan memelihara keamanan dan keselamatan serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),
- Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,
- Membangun budaya tertib berlalu lintas,
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang LLAJ.
Kita sadari bersama, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan tingkat modernitas pada transportasi, yang menjadi satu kesatuan dari kegiatan atau aktivitas manusia. Dengan demikian, pada bidang lalu lintas perlu dibangun model pemolisian yang merupakan penjabaran dari e-Policing sebagai strategi pembangunan
pemolisian di era digital.
Implementasi e-Policing pada fungsi lalu lintas dijabarkan sebagai berikut:
- Electronic Regident (ERI): suatu sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Legitimasi keabsahan asal-usul kendaraan bermotor memang bukan hanya ditangani pihak kepolisian saja, tetapi terkait dengan Bea Cukai, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, dan dealer kendaraan bermotor. Sekalipun demikian, dibutuhkan catatan kepolisian dengan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik mencakup cek fisik kendaraan secara umum, transmisi, dan emisi gas buang. Verifikasi dokumen dilakukan untuk pelayanan keamanan; dan cek fisik untuk pelayanan keselamatan. Kemudian dilanjutkan pada bagian STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalannya. TNKB dapat dibangun melalui Automatic Number Plate Recognation (ANPR). Database kendaraan secara elektronik ini saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima. Dari ERI dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan, pengoperasionalan Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC), e-Parking, e-Banking. Hal ini akan menerobos serta memangkas birokrasi Samsat karena hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).
- Safety Driving Centre (SDC): suatu sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi atau calon pengemudi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sitem elektronik. Sistem SDC berkaitan dengan ERI (yang dapat dikembangkan dalam Regident Centre (RIC). Sistem ini dapat digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar regident yakni memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian.
- Safety Security Centre (SSC): suatu sistem elektronik yang mengatur pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan. Sistem ini dijalankan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dikyasa dan Subdit Keamanan Keselamatan (Kamsel). Sistem data dan jaringan informasi akan dikerjakan oleh Traffic Management Centre (TMC).
- Traffic Management Centre (TMC): sistem ini merupakan Pusat Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi (K3I) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur, dan juga para petugas Satlantas di tingkat polres maupun polsek.
Menjadi polisi yang profesional, cerdas, bermoral dan modern merupakan proses panjang yang setidaknya dimulai dari pemikiran-pemikiran visioner yang luar biasa atau berbeda dengan pemikiran-pemikiran pada umumnya dalam birokrasi yang rasional (berdasar pada kompetensi), kepemimpinan yang visioner, transformasional dan problem
solving dalam membangun model pemolisian di era digital dengan berbasis pada sistem online (Electronic Policing).
Selain itu juga diawaki SDM yang profesional yang memiliki attitude yang baik dan sebagai pekerja keras dan pembelajar serta mind set sebagai polisi ideal (penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus). Hal ini ditunjukkan pada birokrasi yang mempunyai Tata Kelola Lembaga Prima ( National Class Institution) yang memiliki program-program unggulan yang inspiratif, inovatif, kreatif serta dinamis untuk senantiasa mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi tuntutan, kebutuhan tantangan, ancaman serta harapan masa kini, mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Dukungan infrastuktur dengan teknologi yang modern masih dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Yang perlu menjadi perhatian juga dalam penganggaran yang terus diperbaiki nilai sejak perencanaan, monitor dan evaluasi untuk senantiasa dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian. Dengan demikian dapat mendukung terwujud dan terpeliharanya stabilitas keamanan dalam negeri.
Keberhasilan mengubah pola pikir dan budaya polisi terletak pada edukasi yang berkualitas, kepemimpinan yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta sikap yang transparan dan akuntabel. Tidak mudah memang. Namun langkah pertama harus dilakukan untuk sampai pada langkah ke seribu. Kritik memang bisa menjadi cermin, namun cermin sekarang ini ada yang dengan kaca cembung atau cekung sehinga tidak nampak seperti apa aslinya.
Kritikan-kritikan pun bisa masuk angin, asal jangan pula yang dikritik ikut masuk angin. Ambil saja hikmahnya, buang dongkolnya dan jadikan bahan refleksi dan introspeksi diri. (*)