HARIANTERBIT.CO – Rencananya besok (12 September 2017), Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membongkar makam untuk melakukan autopsi terhadap jasad Abi Qowi Suparto (22), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2017 lalu. Qowi dikeroyok hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta.
“Kami akan laksanakan autopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Alfinta di Polda Metro Jaya.
Nico menjelaskan pembongkaran makam hingga proses autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Qowi. Adapun berdasarkan keterangan sementara dari lima tersangka yang telah diamankan, Qowi tewas usai dipukul dengan tiang besi dan tangan kosong saat diinterogasi mengenai dugaan pencurian vape di toko Rumah Tua Vape.
Menurut Nico, hingga kini masih terdapat beberapa orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan itu. “Sekarang ada dua tersangka lain masih DPO,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus pengeroyokan itu. Barang bukti ponsel dan tab untuk komunikasi, besi untuk memukul korban, dan print out postingan di Instagram.
Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.