PERKUSI TERHADAP QOWI DIPICU PENCURIAN VAPE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Persekusi terhadap Abi Qowi Suparto (20) terjadi dipicu oleh pencurian alat hisap elektrik Vape seharga Rp 1,6 juta. Vape itu dicuri dari Rumah Tua Vape Tebet pada Kamis (20/8) lalu.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Fahmi selaku pemilik menerima laporan dari anak buahnya, ada satu paket vape seharga Rp 1,6 juta yang hilang dari toko. Kemudian karyawan bernama Aas berupaya mengechek dimana hilangnya melalui CCTV.

“Dari CCTV yang ada di data tersebut diduga ada seseorang bernama Qowi yang mengambil di toko tersebut,” ujar Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9).

Menurut Nico, Abi sebelumnya pernah membeli vape di toko ini. Didalam pembelian, konsumen memberikan data, nama dan alamat email.

Kemudian, tanggal 27 Juli, setelah melakukan perundingan, Fahmi memposting di Instagram data – data Abi. Dimana dalam data yang diupload oleh Fahmi, dia memberikan informasi, bahwa Abi adalah pelaku dan akan diberikan hadiah Rp 5 juta bagi siapapun yang menemukannya.

“Terkait dengan yang mengupload dimuat Instagram RTV, ada beberapa informasi dua hari kemudian, yakni ditanggal 29 Juli. Diduga Qowi ada di Karet sehingga Fahmi mendatangi kesana dan bertemu dengan neneknya Qowi dan bertemu bapaknya. Disampaikan oleh orang tua Qowi ‘kalau bisa diselesaikan secara kekelurgaan’,” kata Nico.

Sebulan kemudian, tanggal 19 Agustus, Fahmi dihubungi oleh karyawannya, Dimas dan memberi tahu bahwa Abi di daerah Karet. Pemuda putus sekolah ini lantas dijemput oleh dua orang suruhan Fahmi, Dimas dan Adit.

“Pada 28 agustus jam 16.00 dan dibawa ke RTV di Pejompongan. Lalu, Fahmi, Ando, Dimas dan Adit beserta tiga pelaku lain melakukan pengeroyokan sambil menginterogasi jam 16.00. Karena jam 20.00 kondisinya agak lemah, dibawa ke RS Tanah Abang. Kurang lebih 1 jam dirujuk ke RS Tarakan dan akhirnya meninggal 3 September meninggal,” tutur Nico.

Info yang beredar di media sosial ini akhrinya diketahui ibu korban pada tanggal 5 September lalu melalui group Whatsaap.‎

“Tanggal 7 September kami menerima laporan, jam 16 sore, jam 21.00 kami berhasil menanggkap Dimas, Adit dan Ando yang terakhir menyerahkan diri. Jadi Ando ini adalah rekan bisnis Fahmi membuka toko,” ungkap Nico.

‎Nico menegaskan, akan menghukum tegas para pelaku. Mereka akan dijerat dengan 170 KUHP.

“Para pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP jika pada akhirnya mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” tutup Nico.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *