Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman, dalam persidangan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42), saksi pelapor Rudi Kurniawan didampingi istrinya, Linda, dengan agenda bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (5/9), kembali ditunda dengan alasan JPU belum siap dalam tuntutanya.

SAKSI PELAPOR HERAN, SIDANG PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK KEMBALI DITUNDA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42) dengan agenda bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (5/9), kembali ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dalam tuntutannya.

Penundaan itu sudah yang ketiga kalinya, membuat saksi pelapor Rudi Kurniawan merasa heran. “Kenapa tuntutan ditunda-tunda terus, ada apa?” katanya kepada wartawan.

“Pihaknya sudah terzalimi atas perbuatan terdakwa, dan berharap agar para aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikan,” ujar Rudi, Jumat (8/9).

Asal-muasal terjadinya tindak pidana itu berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT Domani Aman Sentosa yang bergerak di bidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40 persen, Linda (istri Rudi) 30 persen, dan Eddy (terdakwa) 20 persen.

Pada 2012, terjadi permasalahan di perusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 310 KUH Pidana jo 311 KUH Pidana. Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga, telah memeriksa terdakwa Edi.

Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Siitonga, dalam persidangan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42), saksi pelapor Rudi Kurniawan didampingi istrinya, Linda, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (5/9), kembali ditunda dengan alasan JPU belum siap dalam tuntutannya.

Terungkap, Rudi Kurniawan sudah dipermalukan di hadapan para karyawannya, sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronik Blackberry messenger (BBM) pada anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban, antara lain bernada fitnah yakni, bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tahu Rudi punya istri dan anak.

Tidak puas dengan BBM itu saja, kata Rudi di hadapan majelis hakim, terdakwa terus meneror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi, “bilang sama bos kamu kalah ada biji saya tunggu dia datang sama Bu Linda”.

Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya. Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangga dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannya pun menjadi berubah menilai dirinya.

Ketua majelis memotong keterangan saksi dan berulang kali menanyakan apakah benar saudara saksi memiliki istri lagi, dan dijawab dengan tegas oleh Rudi tidak benar. “BBM dokter Edi Wijaya adalah bohong dan fitnah, bahkan terus berupaya meneror dan berupaya membuat supaya bercerai,” jelas saksi Rudi. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *