HARIANTERBIT.CO – Komuditas ilegal berbahaya berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan/tumbuhan dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Denpasar, Rabu (6/9).
Astari, Kahumas Balai Karantina Pertanian Denpasar,mengatakan, barang-barang ilegal dimaksud adalah dari luar negeri yang masuk ke Bali tanpa ada sertifikasi dari negara asal.
Pemusnahan barang berbahaya tersebut, sesuai Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua, yaitu jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia.
Barang tersebut memenuhi kriteria, antara lain, mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat; belum diketahui cara penanganannya; dapat membahayakan kesehatan manusia; dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
Dalam proses pemusnahannya, Badan Karantina Pertanian Denpasar mengundang para stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Kantor Pos Denpasar, kepolisian, dan lain-lain. Berikut videonya:
https://www.facebook.com/humas.karantina/videos/1173516636082773/