HARIANTERBIT.COM– Lembaga kejaksaan merasa dianaktirikan dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi di tanah air. Selain masih menganut rezim perizinan dalam menangani tindak pidana korupsi, anggaran untuk kejaksaan juga minim dibandingkan dengan anggaran untuk Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu dikemukakan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rochmad ketika menyampaikan pandangan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK DPR RI awal pekan ini.
“Kinerja penanganan korupsi oleh kejaksaan mengalami penganaktirian dibanding KPK. Dalam penanganan korupsi, jaksa ini dibatasi dengan rezim perizinan. Ini yang nyata kita rasakan,” kata Noor.
Rezim perizinan dimaksud karena kejaksaan harus selalu meminta izin ke Bank Indonesia (BI) bila ingin memblokir rekening tersangka. Sebaliknya, KPK malah bisa langsung mendatangi bank asal rekening tersangka yang sedang disidik, tanpa izin BI. KPK betul-betul lepas dari rezim perizinan.
PJI, kata Noor, juga melihat bahwa anggaran kejaksaan jauh lebih rendah dibanding KPK. Di sinilah penganaktirian kejaksaan semakin jelas. KPK malah mendapat dukungan anggaran yang besar.
“Di tengah minimnya dukungan anggaran dan rezim hukum, kejaksaan tetap masih lebih berprestasi daripada KPK. Angka kasus korupsi yang ditanganinya tetap jauh lebih banyak daripada KPK,” kata dia.
Dengan kondisi minim ini, lanjut dia, bila dibandingkan dengan KPK, kinerja kejaksaan masih lebih unggul. Ini mendapat pengakuan dari ICW. Kajaksaan lebih banyak produknya daripada KPK yang dibiayai dengan anggaran besar.
“Tahun lalu, penyidikan yang dilakukan kejaksaan 1600 kasus, eksekusi 1056 perkara, penuntutan 2434, penyelamatan keuangan negara Rp331 miliar lebih dan eksekusi uang pengganti Rp157 miliar lebih,” kata Noor.
PJI menilai, kehadiran KPK bisa menjadi triger mechanism untuk memacu semangat kerja korps adyaksa lebih baik. Dengan kinerja terus meningkat, peran KPK pun perlahan bisa dihentikan. “Saat KPK dilahirkan, kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak efektif menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi. (ART)