JONRU GINTING DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA TERKAIT POSTINGAN DI MEDSOS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jonru Ginting pemilik akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara muda bernama Muhammad Zakir Rasyidin (28) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Jonru tulis di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA.

“Postingan yang ditulis Jonru bernada provokatif, kalau nulis pesan ya pesan saja . Jangan nulis kelompok Cina, Islam atau Kristen. Nulis postingan ya datar-datar saja,” kata Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).

Menurut Zakir, unggahan Jonru di akunnya dapat membuat perpecahan di tengah kemajemukan masyarakat. Hal itu diperkuat dengan pengikut akun media sosial Jonru yang mencapai satu juta.

“Kami ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, Zakir mengatakan, laporan tersebut juga untuk mengetahui apa motif yang melatarbelakangi Jonru melakukan ujaran kebencian tersebut.

Unggahan Jonru terkait Presiden RI Joko Widodo tersebut sudah belangsung sejak 2014 hingga Agustus 2017 dan terlalu lama jika dibiarkan.

“Ini bahaya sekali kalau dibiarkan, sebab Presiden Jokowi adalah lambang negara kita, simbol negara. Mungkin ada motif tersendiri yang kami tidak tahu sama sekali, mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya,” ucapnya.

Zakir membawa bukti seperti screenshot dari unggahan Jonru di media sosial. Dalam LP tersebut, Jonru dijerat atas tindakan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA yang diatur Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *