HARIANTERBIT.CO – Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman Bulo karena membuka sisi gelap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini mereka sembunyikan rapat-rapat ke publik agar kesan bahwa mereka malaikat tetap melekat. Demikian disampaikan Ketua Rumah Kamnas Maksum Zubeir, Kamis (31/8), di sela-sela persiapan acara Silaturahmi dan Halaqoh Ulama, Umaro dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Al-Munir Situbondo, Jawa Timur, yang akan digelar pertengahan September 2017.

“Publik harusnya berterima kasih kepada yang bersangkutan, karena kita semua akhirnya tahu bahwa ternyata KPK ada indikasi dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan kepercayaan publik yang begitu besar pada lembaga KPK untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri dengan membangun jaringan dengan beberapa LSM dan beberapa media dengan berkedok pemberantasan korupsi,” terang Maksum.
“Dari keterangan Dirdik Brigjen Aris, jelas bahwa kelompok inilah yang kerap menabrak aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Kelompok inilah yang diduga telah membajak agenda pemberantasan korupsi dan membelokkannya pada agenda asing,” sambungnya
Sementara itu, Brigjen Pol Aris Budiman Bulo saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR-RI, Selasa (29/8), mengutarakan, ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan yang mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. “Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan power full melampaui kewenangan komisioner,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Aris, adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, terbukti nyata dan ada.
Di hadapan Pansus Angket KPK, Aris juga menjelaskan, rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
Ditambahkan Aris, terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. “Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat,” imbuhnya.
“Banyaknya kasus yang mandek, dan banyaknya orang yang sudah telanjur ditersangkakan, namun tidak juga disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti,” tandas Aris yang mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu, dan sambil menambahkan, bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup. (*)