HARIANTERBIT.CO – Tindakan tegas kembali ditunjukkan aparat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Sebuah bangunan rumah tinggal empat lantai berdiri tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jalan Kalianyar VI, Kelurahan Kalianyar, terpaksa dibongkar petugas lantaran tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan pihak instansi terkait.
“Pelaksanaan tindakan bongkar yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” ungkap Ilham, kepala seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora yang didampingi Atdi, petugas staf Seksi Penindakan bangunan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakarta Barat, Rabu (30/8).
Kepada HARIANTERBIT.co, Ilham mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan hendaknya terlebih dahulu mengurus perizinan. “Silakan datang ke kantor PTSP untuk mengurus IMB, nanti ada petugas yang akan melayani dan menjelaskan tata cara izin membangun,” tandasnya.
Sementara itu pantauan HARIAN TERBIT.co di lokasi, puluhan petugas dengan palu godam di tangan menggempur dak lantai empat dan lantai dua hingga jebol. Namun demikian, pada saat pembongkaran pemilik bangunan tidak menampakan batang hidungnya
Pembongkaran bangunan yang sempat menyita perhatian masyarakat itu berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Metro Tambora Polres Metro Jakarta Barat, anggota Intel, TNI AD dan Satpol PP. (hariri)