HARIANTERBIT.CO– Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) setuju rencana DPR RI untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tujuannya untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di tanah air.
Hal tersebut dilontarkan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Mulfachri Harahap, Kamis (24/8). “Sepanjang untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut.
Pimpinan Komisi III DPR RI ini mengatakan, tidak ada satu juga UU di negara ini yang haram untuk direvisi. Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Sumatera Utara I ini mencontohkan, UUD 1945 saja bisa di amandemen, selama untuk kebaikan.
Dia tidak mempersoalka jika revisi UU KPK mengacu kepada kesimpulan hasil akhir Pansus Angket KPK. “Apa yang dilakukan Pansus menjadi bahan yang sangat berguna untuk perbaikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan,” demikian Mulfachri Harahap. (art)